Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hak Angket
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
2024-04-21 12:35:51

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyinggung terkait penggunaan Hak Angket DPR untuk menghadapi sengketa hasil pemilu 2024.

Dia menilai meski sebentar lagi hasil dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK akan segara sampai pada babak akhir di Senin 22 April mendatang, opsi hak angket DPR tetap akan lebih unggul untuk memberikan hasil yang diharapkan.

"Dan angket itu punya kelebihan, kalau MK itu speedy trial cuma 14 hari kerja. Kalau di angket 60 hari kerja, bayangkan kita bisa bertanya dengan detail, dengan dalam selama 60 hari seperti apa deg-degannya dan tidak bisa tidurnya rezim kalau itu berjalan," sebut Mardani dalam acara diskusi Diskusi Progresif-Transformatif & Konsolidasi Rakyat Indonesia yang berlangsung di Menteng, Jakpus, Sabtu (20/4).
Dia pun mengatakan untuk melaksanakannya tidak sulit. Asalkan partai-partai dari kubu 01 dan 03 solid.

"Hak angket itu sederhana minimal 25 anggota dari minimal 2 fraksi jadi kalau PKB kalau sudah 10, PKS 10, Nasdem 10, PDIP 10 itu sudah 40. Enggak usah 40, 25 saja sudah cukup. Tinggal memang di paripurna akan diambil keputusan disetujui atau tidak dengan minimal setengah anggota DPR yang hadir dan dari 50% + 1 yang hadir disetujui," terang Mardani.

"Mestinya kalau solid pendukung 01 dan 03 angket akan jalan di DPR. Jadi doakan, kalau saya ada 2 versi memang, versi pertama 25 daftar dulu, tapi versi kedua lagi dirapikan, sesudah daftar pastikan lolos (disetujui setengah anggota DPR)," tambahnya.

Mardani pun membocorkan kalau proses hak angket itu sudah berjalan hingga ke PKB dan sudah mendapatkan lampu hijau di partainya, PKS.

"Dari PKB saya sudah ketemu. Bahkan kalau dari PKS, amanat majelis Syuro kemarin jalankan hak angket," tutupnya.(kumparan/bh/sya)


 
Berita Terkait Hak Angket
 
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
 
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
 
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
 
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
 
Tanggapi Santai Isu Hak Angket Pemilu, JK: Tidak Usah Khawatir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]