Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Razia
Maraknya Penjualan Makanan dan Minuman Kadaluarsa
Friday 05 Aug 2011 01:41:21

Ilustrasi
*Polda Buka Nomor Telepon Pengaduan Masyarakat 5234077

JAKARTA-Polda Metro Jaya membuka sambungan telepon bagi warga Jakarta untuk melaporkan setiap temuan makanan dan minuman kadaluarsa yang diperjualbelikan di supermarket dan pasar tradisional. Mereka bisa langsung melaporkannya ke nomor telepon 5234077 yang akan dilayani langsung oleh petugas piket.

Langkah ini diambil aparat, karena saat Ramadhan dan Lebaran banyak ditemukan makanan serta minuman kadaluarsa yang masih diperjualbelikan. Padahal, usaha yang dilakukan sebagian pedagang ini melanggar hokum dan sangat merugikan bagi kesehatan masyarakat atau konsumen.

"Sejauh ini, memang belum ada laporan. Tapi kami membuka pengaduan sebagai langkah penanggulangannya. Warga silahkan telpon ke nomor piket 5234077. Informasi masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti," kata Kasat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Sandy Nugroho di Jakarta, Kamis (4/8).

Meski begitu, lanjut dia, masyarakat dihimbau untuk memberikan laporan yang jelas dan tidak mengada-ada. "Pada intinya, kalau ada masukan masyarakat pasti akan kami proses. Apa pun yang dijual bebas atau melalui apa, kalau itu laporannya valid dan bisa dipertanggungjawabkan, pasti akan polisi tindak lanjuti," jelas Sandy.

Dalam melaksanakan operasi makanan dan minuman kadaluarsa ini, Satuan Indag Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. "Polisi akan berkoordinasi dengan BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan-red) dan ke Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan-red) Provinsi DKI Jakarta,” tandas perwira menengah Polri ini. (irw)


 
Berita Terkait Razia
 
Operasi Patuh 2022 Resmi Digelar, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak
 
Operasi Lilin Jaya 2021 Mulai Berlaku Hingga 2 Januari 2022
 
Operasi Zebra Jaya 2021 Kedepankan Edukasi Pelanggar
 
Dirlantas Polda Metro: Tilang GaGe Diberlakukan Mulai Besok 1 September
 
Operasi Zebra Polda Metro Jaya Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Beras dan Masker di 5 Gerbang Tol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]