Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Maraknya Kejahatan Seksual Anak Online
Monday 29 Oct 2012 17:13:53

Suasana foto-foto seusai acara konferensi pers di Hotel Mercure, Ancol Senin (29/10). (Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bebasnya anak-anak mengakses konten pornografi melalui media online sangat berdampak pada kejahatan, salah satunya penyebabnya adalah tindakan seksual.

Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar pada acara Conference Sexual Crimes Against Children Online. Dia menilai kejahatan seksual anak online ini merupakan kejahatan yang paling keji.

"Kita semua prihatin atas praktik-praktik keji tersebut yang masih terus terjadi di Indonesia dan bahkan disinyalir akan terus meningkat," ujarnya disela-sela konferensi pers tentang kejahatan seksual tehadap anak secara online, Senin (20/10).

Diungkapkannya, Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar di dunia sesudah Amerika dan China. Sedikitnya tercatat 66 persen dari 1625 siswa SD kelas 4-6 di wilayah Jabodetabek telah menyaksikan konten pornografi melalui jaringan online.

Tak hanya itu, lingkungan di sekitar anak-anak pun turut mengambil andil dalam menjerumuskan anak-anak pada konten pornografi online. Anak-anak tersebut cenderung terpengaruh dengan apa yang sedang ngetren dilakukan oleh teman-temannya.

Ironisnya, anak-anak dapat bebas mengakses materi pornografi online karena rendahnya pengawasan orangtua dan masyarakat. "Saya berharap adanya sinergi dan kerjasama dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat, penegak hukum, pemerintah swasta dan lembaga legislatif dan organisasi internasional, serta pemerintah di kawasan regional maupun mancanegara," ungkap Linda.

Acara konferensi pers ini dihadiri oleh Presiden ECPAT, Prof. Irwanto, Ph.D, Vice Ambassador French Embassy, Stephane Baumgarth, Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi RI, Ashwin Sasongko, Departmen Kehakiman Amerika, Terry M. Kinney, Facebook Asia Pasifik, Jeff Wu dan pembicara lainnya.(bhc/san)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]