Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Maraknya Kejahatan Seksual Anak Online
Monday 29 Oct 2012 17:13:53

Suasana foto-foto seusai acara konferensi pers di Hotel Mercure, Ancol Senin (29/10). (Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bebasnya anak-anak mengakses konten pornografi melalui media online sangat berdampak pada kejahatan, salah satunya penyebabnya adalah tindakan seksual.

Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar pada acara Conference Sexual Crimes Against Children Online. Dia menilai kejahatan seksual anak online ini merupakan kejahatan yang paling keji.

"Kita semua prihatin atas praktik-praktik keji tersebut yang masih terus terjadi di Indonesia dan bahkan disinyalir akan terus meningkat," ujarnya disela-sela konferensi pers tentang kejahatan seksual tehadap anak secara online, Senin (20/10).

Diungkapkannya, Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar di dunia sesudah Amerika dan China. Sedikitnya tercatat 66 persen dari 1625 siswa SD kelas 4-6 di wilayah Jabodetabek telah menyaksikan konten pornografi melalui jaringan online.

Tak hanya itu, lingkungan di sekitar anak-anak pun turut mengambil andil dalam menjerumuskan anak-anak pada konten pornografi online. Anak-anak tersebut cenderung terpengaruh dengan apa yang sedang ngetren dilakukan oleh teman-temannya.

Ironisnya, anak-anak dapat bebas mengakses materi pornografi online karena rendahnya pengawasan orangtua dan masyarakat. "Saya berharap adanya sinergi dan kerjasama dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat, penegak hukum, pemerintah swasta dan lembaga legislatif dan organisasi internasional, serta pemerintah di kawasan regional maupun mancanegara," ungkap Linda.

Acara konferensi pers ini dihadiri oleh Presiden ECPAT, Prof. Irwanto, Ph.D, Vice Ambassador French Embassy, Stephane Baumgarth, Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi RI, Ashwin Sasongko, Departmen Kehakiman Amerika, Terry M. Kinney, Facebook Asia Pasifik, Jeff Wu dan pembicara lainnya.(bhc/san)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]