Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Dana Desa
Maraknya Kasus Korupsi, DPR Dorong Pengawasan Penggunaan Dana Desa
2018-02-07 11:31:57

A?nggota Komisi II DPR RI Sutriyono.(Foto: Runi/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa membuat prihatin Anggota Komisi II DPR RI Sutriyono. Politisi dari F-PKS ini mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, mengingat masih minimnya kapasitas dan integritas perangkat pemerintahan desa.

"Ada persoalan kepala desa yang tersandung korupsi dana desa. Sebelumnya, kita sudah sampaikan dengan Menteri Desa PDTT dan Dirjen Bumdes, kita inginkan proses hukum dapat berjalan dengan baik," ungkap Sutriyono di sela-sela Raker Komisi II dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).

Diketahui, dari hasil pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), kepala desa yang melakukan penyalahgunaan dana desa mencapai 112 orang dan 32 perangkat desa. Menurut ICW, jumlah ini meningkat sejak tahun 2015, yang terjerat sebanyak 15 orang, meningkat tahun 2016 menjadi 32 orang, dan 2017 meningkat lagi menjadi 65 orang.

Politisi dari dapil Jawa Tengah III ini menyanyangkan banyaknya perangkat desa yang justru menjadi aktor utama dalam tindak pidana korupsi di desa. Menurutnya, kesempatan untuk menjadi pemimpin terpilih dari demokrasi secara langsung harusnya menjadi amanah.

Ia menambahkan, seharusnya penggunaan dana desa yang efisien dan akuntabel akan memberikan manfaat lebih terhadap otonomi daerah, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan publik hingga peningkatan daya saing.

"Ini yang harus menjadi fokus. Nah, ketika demokrasi dilaksanakan secara langsung, rakyat memilih pemimpinnya, harapannya mencapai sasaran tadi," imbuhnya.

Sutriyono juga mengakui, salah satu kendala dalam pengelolaan dana desa ialah masih minimnya pemahaman teknis dan kompetensi dari perangkat desa. Sehingga masih kesulitan dalam mengefisiensikan dana desa.

"Itu tantangan kita, karena ini UU baru. Ini menjadi catatan serius bagi pemerintah, karena kalau dibiarkan akan menjadi evaluasi bagi pelaksanaan UU Desa," sambungnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]