Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
Maraknya Aksi Genk Motor Mengarah ke Kriminal
Tuesday 30 Oct 2012 23:58:18

Aksi Genk Motor (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Fenomena maraknya aksi genk motor yang sudah mengarah ke perbuatan kriminal dianggap sebagai prilaku menyimpang generasi muda saat ini. Karena aksinya ini kerap kali memakan korban.

Perilaku menyimpang itu merupakan akibat kurang tanggapnya masyarakat terhadap kebutuhan-kebutuhan para remaja ini. Kebutuhan yang paling mendasar itu adalah pendidikan yang memadai.

Hal itu dikatakan Dosen Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, DR Eva Achjani Zulfa SH MH, saat dimintai pendapatnya atas fenomena genk motor, "kita tidak pernah ada survei para pelaku genk motor ini, bagaimana latar belakang pendidikannya. Apakah mereka sudah terpenuhi latar belakang pendidikannya?, atau mereka memang pelajar, namun pengertian pendidikan yang memadai adalah pendidikan secara rohani dan jasmani," ucap DR Eva Achjani Zulfa SH. MH di Medan, Selasa (30/10).

Selain kebutuhan pendidikan yang harus dipenuhi para pelaku genk motor, Zulfa juga mengganggap para pelaku genk motor pasti memahami akibat dari perbuatan mereka yang dapat dibenturkan dengan hukum. Hanya saja mereka kurang mendapat perhatian dari lingkungan sekitar.

"Saya rasa mereka memang masih remaja, namun mereka sudah pasti memahami bahwa perbuatan mereka adalah suatu kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Oleh karena itu, pendekatan sanksi hukum pidana bagi mereka yang melakukan aksi kriminal tidak seharusnya dilakukan seperti pelaku kriminal umumnya.

"Didalam kebijakan pidana ada namanya sarana-sarana nonpenal. Sarana non penal apa itu banyak, namun sistem pedekatannya tergantung pada kebijakan institusi penegak hukum seperti Polri, Jaksa dan Hakim," tuturnya.

Dalam hal ini, kebijakan itu adalah memberikan sanksi pada para pelaku melalui sarana non penal. Artinya para pelaku kejahatan genk motor tidak harus dipenjara. "Kalau menurut saya, mereka ini kan jagoan balap, kenapa tidak diarahkan ke club-club sport, ya seperti automotif yang sifatnya seperti itu. Jadi tanggung jawab yang mereka terima kan lebih baik dibandingkan penjara yang toh juga tidak berdampak pada efek jeranya," terangnya kembali.

Ia juga meminta pada polisi agar lebih kreatif menggunakan diskresi yang mereka miliki dalam menyikapi perbuatan para pelaku genk motor. "Perbuatan mereka ini bukan tindak pidana konvensional yang terjadi pada umumnya. Penggunaan kebijakan dalam penanganan tindak pidana ini harus diterapkan. Jadi pencegahan dan penanggulangan perbuatan mereka ini tidak harus dimasukkan kedalam penjara, tapi lebih kepada perbaikan mental," katanya.(bhc/tap)


 
Berita Terkait Curanmor
 
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]