Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Manufandu tak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda
Monday 10 Oct 2011 23:18:06

Nazaruddin saat berada di gedung KPK, setelah ditangkap dari Kolombia (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUkum.com) – Sidang perdana praperadilan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin, harus ditunda. Pasalnya, salah satu pihak turut termohon, yakni mantan Dubes RI untuk Kolombia, Michael Manufandu tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Sidang ini hanya dihadiri pihak tergugat Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) yang diwakili Biro Hukum. "Tidak hadir perwakilan dari pihak turut termohon Michael Manufandu. Persidangan terpaksa ditunda hinga dua minggu ke depan atau digelar lagi pada Senin, 24 Oktober nnati,” kata hakim tunggal Dimyati.

Atas ketidakhadiran ini, pihak pengadilan akan melayangkan kembali panggilan kedua kepada Manufandu. sebelumnya, pengadilan sudah menyuarai yang bersangkutan pada 29 September lalu. Meski sudah dikirimkan sejak jauh hari, Manufandu tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Kuasa hukum Nazaruddin, Alfrian Bondjol, menerima penundaan tersebut. Ia mengatakan, penundaan sidang murni karena ketidakhadiran perwakilan Manufandu. "Kami terima dengan segala konsekuensi. Kami sudah sampaikan kepada KPK dan Michael Manufandu," kata dia di depan majelis.

Sebelumnya, Nazaruddin melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik KPK dan mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufandu. Hal ini terkait dengan penyitaan tas hitam milik Nazaruddin. Penyitaan itu dianggap tidak sah, karena adanya pelanggaran terhadap proses penyitaan yang tidak sesuai dengan Pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 KUHAP.

Pihak Nazaruddin juga meminta pertanggungjawaban atas kehilangan beberapa barang pribadi milik Nazaruddin di dalam tas hitam tersebut. Beberapa barang pribadi yang hilang tersebut dinyatakan bernilai penting terkait pengungkapan kasus suap wisma atlet yang masih bergulir hingga kini. Barang yang hilang adalah dua flashdisk dan satu CD. Isinya rekaman CCTV, ketika Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menerima sejumlah dana dari seorang pengusaha besar.

Nazaruddin juga menuntut keduanya untuk mengembalikan tas hitamnya beserta seluruh isinya secara utuh dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Kemudian, tersangka kasus dugaan koupsi wisma atlet ini juga memohon kepada pengadilan untuk menyatakan, proses penyitaan tas hitam sebagai barang bukti itu tidak sah. (dbs/bie)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
• Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
• Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
• Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
• Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
• Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]