Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Narkoba
Mantan Wadir Narkoba Keringat Jagung
Tuesday 26 Jun 2012 21:59:37

Afriyanto, Mantan Wadir Narkoba Poldasu setelah Sidang (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Sidang lanjutan mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Poldasu AKBP Apriyanto Basuki Rahmad, memasuki angeda mendengarkan keterangan terdakwa, sebelum persidangan di mulai ketua Majelsi Hakim Asban, meminta agar Afrinto jujur, "hanya kamu dan tuhan yang tau dan bila kamu jujur, maka itu akan sangat berpengaruh ke kamu. Sebaliknya bila kamu bohong dan berbelit-belit, sangat berpengartuh ke kamu, ingat jujur," pinta Ketua Majlis Hakim, Selasa (26/06/2012).

Selanjutnya Jaksa Milna menanyakan awal mula kejadian di malam itu, dan Afianto mengakui pergi ke Karaoke D’Core bersama Sri Agustina, yang di akui Afrinto berprofesi sebagai wanita malam.

Dalam persidangan yang kali ini Majelis Hakim Asban Panjaitan tersebut, Apriyanto memberikan keterangan dengan keringat jagung yang bercucuran, dari kening nya atau menujukkan kesan adanya ditutupi, sementara Jaksa Milana berulang kali di tegur Ketua Majelis Hakim untuk tidak menayakan pertanya yang sangat pribadi.

Afrianto mengatakan, "Kami bertengkar kecil. Gara-gara laki-laki lain saya cemburu. Biasalah, pak saya menasihati, biar dia berubah dan jangan jadi kerja di karoke lagi dan berubah hidup nya, bukan bertengkar tapi ribut kecil saja pak Hakim," tutur nya".

Asban kembali bertanya, apa urusan terdakwa menasehatinya, saudara bukan, Apriyanto tidak menjawab. Begitu juga ketika ditanyak Majelis Hakim, kalian berkelahi, karena memaksa Sri untuk berkata jujur apa isi SMS, dan foto-foto di HPnya. "Kami tidak berantam, hanya ribut kecil," ulang nya.

Pria yang saat ini masih tercatat sebagai pejabat menengah di Poldasu ini, sedikit gugup ketika ditanya, kenapa Sri ditinggalkan dengan Jhonson Jingga, dan pergi bersama Wina. Padahal baru dinasehati. Padahal Jhonson Jingga bukan atasannya. Alasan diberikannya juga tidak masuk akal.

"Jhonson suka sama Sri Agustina. Saya sudah ajak dia pulang. Sri tidak mau, alasannya masih mau bersama dengan Jhonson," ujar Apriyanto yang semakin gugup dan tersudut.

Dirinya terkesan bingung untuk mengelak dan keluar dari pertanyaan Majelis Hakim yang terus mendesaknya, dengan pertanyaan-pertanyaan terutama mengenai mengapa mobil Honda Jazz itu kok kamu bawa lagi, itu kan milik Sri Agustina, Afrinto bilang iya pak mobil saya simpan di parkir rumah saya.

"Kenapa kamu tidak tanya dari mana barang itu, mengapa langsung kamu bilang payah ngurusnya kalau masalah itu," tegas ketua Majelis Hakim Asban.

Hal ini terlihat, tidak bisa dijawabnya ketika Majelis Hakim menanyakan, kenapa tidak ditanyakan dari mana pil H5 tersebut, saat dia melihat Sri Agustina di Mapoldasu pasca penangkapan. Dia berputar-putar pada jawaban yang itu-itu saja, padahal, Hakim tidak menginginkan jawaban tersebut. Tentunya ada psikotropika yang dimakan, dikantongi, makanya ditangkap .

"itu bukan barang sama dia Pak. Saya memang ditelponnya pagi hari, dan saya sempat melihat dia siang hari ke kantor, sebab malamnya saya harus pergi ke Thailand," ucap Apriyanto, kalimat Ini terus disampaikannya sampai beberapa kali.

"Kenapa tidak kamu tanyakan dari mana barang itu. Tentunya ada yang dimakannya atau dikantongi. Kamu saat itu masih Wadir Narkoba. Berhak kamu tanyakan itu kan. Apalagi mobilnya kamu pakai," tegas Asban lagi. Apriyanto tidak bisa jawab.

Asban juga menegaskan, apakah keterangan yang diberikan saat pemeriksaan di Kepolisian semua benar. Apriyanto menegaskan ada yang tidak benar. Dia menjelaskan, dia di periksa di ruang waka Polda, dan di suruh teken itu BAP tanpa di baca oleh penyidik AKBP Suhadi, Dia juga mengaku, ada BAP yang tidak dibacanya, langsung diteken. Alasannya, dia disuruh penyidik buat seperti itu, saya tertekan pak sedangkan istri saya saat itu di jakarta.

Dalam persidangan tersebut, Apriyanto juga membantah, ada memesan pil H5, dan memasukan pil tersebut dalam mulut Sri Agustina, serta berhubungan intim dengan Wina Harahap.

Ketua Majelis Hakim Asban Panjaitan menunda sidang tersebut pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Narkoba
 
MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
 
Napi dengan Vonis 11 Tahun Penjara Ini Siap Jadi Pengusaha Batik
 
Chatting Membawa Sial
 
Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
 
Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]