Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Narkoba
Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
Tuesday 10 Jul 2012 21:28:35

Mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Poldasu AKBP Afriyanto Basuki Rahmad pada Sidang Putusan di PN Sumut (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Kasus mantan Wadir Narkoba Poldasu AKBP Afrianto Basuki Rahmad yang menghebohkan dan menarik perhatian dari seluruh kalangan, termaksut para praktisi hukum di kota Medan. Salah satunya Wadir LBH Medan Muslim Muis SH. Ketika dimintai tanggapannya mengenai kasus yang membelit serta vonis bersalaah terhadap AKBP Afrianto dan jalannya proses sidang putusan AKBP Afrianto Basuki Rachmad, yang di hadiri langsung oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Cornellis Hutagaol .

"Inikan tidak lazim, biasanya proses Hukum itu, setelah masuk ke persidangan, merupakan tangung jawab dari badan peradilan, minimal itu, kepala Pengadilan Negeri, jadi ini bisa banyak persepsi. Bisa saja mereka ingin memantau sendiri proses persidangan ini, karena sidang ini kan terbuka untuk umum dan mereka orang umum, kecuali mereka menganggu jalanya persidangan," ujarnya Selasa (10/7).

Di tambahkan Muslim, jikai proses peradilan pamen ini banyak kejanggalan, opini yang berkembang masyarakat semakin liar. Dan bila Afrianto tidak puas dengan vonis ini, dia bisa mengajukan proses banding, kan dia tidak terbukti menggunakan (H 5), dia tidak memakai dan hasil test urinnya di tolak Majelis Hakim.

Serta tidak terbukti menggunakan, artinya dakwaan selama ini tidak terbukti, dan yang terbukti pasal yang lain yaitu persekongkolan pasal 60 ayat 5. Dan dia AKBP Afrianto jangan bisa hanya berkoar-koar saja di media, cari saksi yang dapat menguntungkan dia agar Kuasa hukumnya bisa bekerja membebaskan AKBP Aprianto.

Sedangkan Direktur Polri Wacth H Syalom, yang selalu dekat dan mendukung secara moril AKBP Afrianto bahkan dengan aksi demo dukungan mengatakan ke BeritaHUKUM.com.

"Ada apa kok musti kali Wakapolda dan Dir Narkoba dan jajaran Polda berjibun memenuhi ruang persidangan AKBP Afrianto, ini merupakan interfensi dan tekanan pada Peradilan, serta penagakkan hukum, apalagi Afrianto telah mengungkapkan di persidangan bahwa dia di BAP di ruangan Wakapolda, dan ini menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum kedepan," ujar Pria yang merupakan Advokat ini.

Selepas sidang vonis tiba tiba ada kejadian heboh seusai persidangan, dimana ketika Dir Narkoba Kombes Ajar Dewantoro, memberi keterangan pers ke wartawan, soal tahanan yang kabur (tangkapan narkoba Poldasu), tiba-tiba istri AKBP Afrianto keluar dan mencaci maki Dir Narkoba Kombes Anjar Dewantoro serta mengutuk dan sumpah serapah dengan perkatan kasar dan kotor.

"Terkutuklah kau manusia laknat, dasar munafik, kau sudah puas ya sekarang, kau hancurkan rumah tangga aku," ucap istri AKBP Aprianto dengan penuh histeris dan emosi, sambil terus menangis. langsung istri AKBP Afrianto di tarik oleh Ajudan Waka Polda Sumut, seraya coba di tenangkan, serta diajak masuk ke ruangan Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Sementara wajah Kombes Pol Anjar Dewantoro tampak pucat pasi dan kaget, mendapat serangan mendadak dari istri msantan bawahanya tersebut, serta langsung minum air mineral dan menyadarkan dirinya yang tambun ketiang gedung Pengadilan Negeri Medan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Narkoba
 
• MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
 
• Napi dengan Vonis 11 Tahun Penjara Ini Siap Jadi Pengusaha Batik
 
• Chatting Membawa Sial
 
• Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
 
• Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]