Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Mantan Uskup Agung Katolik Ditahan karena Kasus Pelecehan anak
2018-08-15 06:52:18

Philip Wilson divonis bersalah menutup-nutupi insiden pelecehan seksual anak.(Foto: Istimewa)
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Seorang mantan Uskup Agung akan menjalani tahanan rumah selama 12 bulan setelah divonis bersalah menutup-nutupi insiden pelecehan anak.

Putusan Pengadilan New South Wales, Australia, itu menyebabkan Philip Wilson luput dari hukuman penjara.

Meski demikian, vonis itu tetap menggarisbawahi fakta Wilson merupakan pejabat Gereja Katolik paling senior yang pernah diputus bersalah menutup-nutupi pelecehan seksual anak.

Wilson sendiri memilih mengundurkan diri sebagai Uskup Agung Adelaide setelah vonis dijatuhkan.

Dia akan segera ditempatkan di rumah seorang kerabatnya, dengan memakai perangkat pelacak sehingga aparat bisa terus memantau keberadaannya.

Pengacara Wilson mengatakan bakal mengajukan banding pada Selasa (14/8).

Selama masa sidang, Wilson membantah bahwa dirinya mengetahui pastor James Patrick Fletcher telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah putra altar pada era 1970-an.

Akan tetapi, hakim memutuskan pada Mei lalu bahwa sejatinya Wilson telah diberitahu mengenai rangkaian insiden itu oleh para korban. Namun, Wilson mengabaikannya.

Hakim mengatakan Wilson memilih bungkam demi melindungi reputasi gereja.

Adapun Fletcher telah didakwa dengan sembilan kasus pelecehan seksual anak pada 2004. Dua tahun kemudian dia meninggal di penjara.

'Tiada penyesalan'

Berdasarkan dokumen pengadilan, Hakim Robert Stone mengatakan Wilson "tidak menunjukkan penyesalan" selama masa sidang.

Wilson juga tetap bungkam ketika dia dihampiri salah seorang korban Fletcher, Peter Gogarty.

Yang terjadi, salah seorang pendukung Wilson mendekati Gogarty dan berkata, "Saya tidak punya waktu untuk sampah sepertimu, bung."

Belakangan, Gogarty menyampaikan kepada wartawan, "Seorang perwakilan Gereja Katolik menyebut saya sampah."

"Uskup Agung tidak punya sepatah kata pun untuk seorang seperti saya semisal, 'maafkan atas penderitaanmu'."(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]