Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi UPT
Mantan UPT Sanger Divonis 3 Tahun Penjara
Tuesday 16 Oct 2012 08:40:55

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado (Foto: Ist)
SANGIHE, Berita HUKUM - Mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Dispora) Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, Bonifacius Pompoliu Tiwa telah divonis tiga tahun pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado Kamis, (11/10) kemarin.

Vonis ini diberikan terkait kasus dugaan korupsi di UPT Dispora Kabupaten Sangihe, 2009-2010 yang dilakukan terdakwa. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado sebelumnya. Selain hukuman tiga tahun, terdakwa juga dibebankan denda Rp 150 juta bila tidak membayar diganti kurungan pidana tiga bulan.

Juga dibebankan uang pengganti Rp 111 juta, jika dalam waktu satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap tidak membayarnya, seluruh harta bendanya disita guna mencukupi uang pengganti tersebut.

"Putusan itu dikurangi masa tahanan selama ia ditahan," ungkap Oroh. Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999.

"Putusan yang kami terapkan merupakan dakwaan primer, makanya putusan itu lebih tinggi,” pungkasnya.(rd/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi UPT
 
Mantan UPT Sanger Divonis 3 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]