Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi UPT
Mantan UPT Sanger Divonis 3 Tahun Penjara
Tuesday 16 Oct 2012 08:40:55

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado (Foto: Ist)
SANGIHE, Berita HUKUM - Mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Dispora) Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, Bonifacius Pompoliu Tiwa telah divonis tiga tahun pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado Kamis, (11/10) kemarin.

Vonis ini diberikan terkait kasus dugaan korupsi di UPT Dispora Kabupaten Sangihe, 2009-2010 yang dilakukan terdakwa. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado sebelumnya. Selain hukuman tiga tahun, terdakwa juga dibebankan denda Rp 150 juta bila tidak membayar diganti kurungan pidana tiga bulan.

Juga dibebankan uang pengganti Rp 111 juta, jika dalam waktu satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap tidak membayarnya, seluruh harta bendanya disita guna mencukupi uang pengganti tersebut.

"Putusan itu dikurangi masa tahanan selama ia ditahan," ungkap Oroh. Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999.

"Putusan yang kami terapkan merupakan dakwaan primer, makanya putusan itu lebih tinggi,” pungkasnya.(rd/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi UPT
 
• Mantan UPT Sanger Divonis 3 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]