Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Prancis
Mantan Presiden Perancis Dihukum Dua Tahun
Thursday 15 Dec 2011 21:57:41

Jacques Chirac menjabat sebagai walikota Paris mulai tahun 1977 hingga 1995
PARIS (BeritaHUKUM.com) – Mantan Presiden Perancis Jacques Chirac dinyatakan bersalah oleh pengadilan Perancis dalam perkara penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. Chira (79) tidak hadir dalam sidang, setelah tim dokter menyatakan dia menderita sakit ingatan.

Mantan presiden Prancis ini sebelumnya berkali-kali menegaskan tidak bersalah. Dengan hukuman percobaan, Jacques Chirac tidak harus mendekam di penjara.

Pengadilan setempat pada Kamis (15/12), menjatuhkan hukuman percobaan selama dua tahun kepada Chirac, setelah dinyatakan bersalah menciptakan lapangan kerja fiktif untuk para anggota partainyai ketika Chirac masih menjabat sebagai walikota Paris.

Pengadilan menyatakan keputusan diambil atas dasar pertimbangan usia Chirac, kondisi kesehatan, dan statusnya sebagai mantan presiden.

Chirac menjabat sebagai presiden Prancis selama 12 tahun sampai tahun 2007 dan tercatat sebagai mantan kepala negara pertama Prancis yang dinyatakan bersalah sejak Philippe Petain, pemimpin kolaborator era Nazi dinyatakan bersalah atas dakwaan pengkhianatan pada 1945.

Di luar kebiasaan, jaksa penuntut sebelumnya meminta pengadilan agar kasus yang melibatkan Chirac dibatalkan dengan alasan kurang bukti-bukti untuk menunjukkan korupsi dilakukan secara sengaja.

Namun, pengadilan tidak setuju dengan argumentasi itu dengan alasan bahwa "kesalahannya berasal dari praktek-praktek yang sudah berlangsung lama dan berulang-ulang" untuk memberikan pembiayaan kepada partai secara tidak sah.

Tim pengacara Jacques Chirac menyatakan kecewa atas putusan pengadilan. "Bagi mereka yang sebelumnya mengharapkan pengadilan akan menolak kasus ini, atau setidaknya tanpa hukuman, putusan pengadilan tampak mengecewakan," kata pengacara Chirac, Georges Kiejman.

Pada 2004 ketika Jacques Chirac menjabat sebagai presiden, sejumlah tokoh termasuk Alain Juppe yang sekarang menjabat sebagai menteri luar negeri, dinyatakan bersalah terkait kasus yang sama. Juppe dijatuhi hukuman percobaan selama 14 bulan.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Prancis
 
Gereja Katedral Notre-Dame di Paris Terbakar
 
Prancis Tarik Duta Besar dari Italia, Mengapa Perseteruan 2 Negara Tetangga Ini Membesar?
 
Prancis Rusuh Lagi: 125.000 Demonstran Turun, Toko Dijarah, 1.000 Ditahan
 
Kerusuhan Prancis: Pemerintah Tunda Kenaikan Harga BBM Diesel
 
Kedutaan Prancis di Burkina Faso di Serbu, 8 Petugas Tewas dan 80 Orang Luka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]