Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
Mantan Presiden PKS Minta Vonis Dirinya Tak Melebihi Vonis Tuhan
Thursday 07 Nov 2013 21:41:50

Mantan Presiden PKS( LHI ) Muhammad Luthfi Hasan Ishaaq saat di Sidang PN Tipikor Jakarta (LHI duduk di samping pengacaranya) Kamis (7/11).(.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sesaat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. LHI diminta untuk mengomentari vonis 14 tahun penjara terhadap sahabatnya itu.

Namun menurut LHI, dirinya merasa persidangan dirinya berbeda dengan persidangan sahabatnya Ahmad Fatanah.

"Untuk saya, nanti kita lihat di selesaikan dipengadilan saya, sedangkan vonis beliau dipengadilan dia, ini semuanya serba mungkin, namun vonis hakim nantinya tidak akan melampaui vonis Allah terhadap saya," ujar LHI dipengadilan Tipikor, Kamis (7/11) Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan, Ahmad Fathanah di vonis bersalah dengan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan saling bergantian oleh Hakim Ketua, menyatakan secara sah dan meyakinkan, Ahmad Fathanah bersalah dalam tindak korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang pada dakwaan kedua.

Jaksa Penutut Umum (JPU KPK) menuntut terdakwa kasus suap dan pencucian uang kuota import sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Ahmad Fathanah dituntut dengan tuntutan akumulasi 17,6 tahun penjara.

Vonis ini sesuai dengan dakwaan kasus tindak pidana suap oleh JPU KPK, dimana sebelumnya telah menuntut Fathanah untuk dihukum penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU menuntut Fathanah dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.

Karena terdakwa dinggap terbukti melanggara Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]