Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Korupsi Honorarium
Mantan Pimpinan DPRD Ajukan Banding
Monday 01 Oct 2012 14:13:45

Pengadilan Negeri Serang (Foto: Ist)
CILEGON, Berita HUKUM - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi honorarium ganda anggota DPRD Cilegon 2006 yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang melakukan upaya banding.

Berkas bandingnya kini telah diterima Pengadilan Tinggi Banten pekan kemarin. Ketiga terdakwa itu adalah Dimyati Sujai Abu Bakar (mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon), Fatullah Syam’un (mantan Ketua DPRD Kota Cilegon), dan Bahri Syamsu Arif (mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon). “Kami sudah menerima berkas banding ketiga terdakwa tersebut”,l kata Syahroni, JPU dari Kejari Cilegon.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Serang, ketiganya divonis bersalah dengan hukuman masing - masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Saat itu, Majelis Hakim yang diketuai Annastacia Tyas menyatakan, ketiganya terbukti secara bersama - sama melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 / 2001 dan jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

“Vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni Dimyati dituntut 2,5 tahun, dan Fatullah Syamun serta Bahri Syamsu Arif dituntut dua tahun tiga bulan. Mereka juga dituntut mengembalikan uang negara. Dimyati Rp 55.207.500, Fatullah Syamun sebesar Rp 58.437.500, dan Bahri Syamsu Arif sebesar Rp 57.502.500”, jelas Syahroni.

Informasi ini dibenarkan panitera muda tipikor Pengadilan Tipikor Serang Anton Praharta. “Sekarang perkaranya ada di PT Banten, sudah kami limpahkan”, ucapnya singkat.(dwi/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi Honorarium
 
• Mantan Pimpinan DPRD Ajukan Banding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]