Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kejahatan HAM
Mantan Penguasa Guatemala Diadili Atas Tuduhan Kejahatan HAM
Wednesday 26 Oct 2011 15:59:50

Mantan penguasa militer Guatemala, Oscar Mejia Victores (Foto: AP Photo)
GUATEMALA CITY (BeritaHUKUM.com) – Mantan penguasa militer Guatemala, Oscar Mejia Victores dikirim ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hal ini untuk mengetahui apakah dia layak untuk menjalani persidangan kasus pembunuhan massal terhadap warga dari suku Maya yang dituduhkan kepadanya.

Jenderal Mejia yang berusia 80 tahun itu, seperti dikutip laman BBC, Rabu (26/10), dituduh telah memerintahkan pembunuhan massal terhadap suku asli Maya dalam perang sipil di Guatemala pada periode 1960-1996.

Sementara pengacara Jenderal Mejia mengatakan, kliennya mengalami sejumlah masalah kesehatan seperti stroke dan dia secara fisik maupun mental tidak mampu menjawab tuntutan yang ditujukan padanya.

Namun, pernyataan itu ditentang oleh jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, Mejia dalam pengaruh obat penenang saat menjalani proses awal persidangan.

Sebelumnya, Oscar Mejia ditangkap pada awal Oktober di Guatemala City, tidak lama setelah surat perintah penangkapan atas tuduhan telah melakukan genosida atau pembersihan ras yang dikeluarkan oleh otoritas penegak hukum setempat.

Mejia dikenal sebagai orang kuat yang pernah memegang kekuasaan di negara tersebut. Dia memerintah Guatemala pada tahun 1983-1986 setelah berhasil melakukan kudeta dan menggulingkan penguasa sebelumnya.

Dia juga pernah menduduki posisi sebagai menteri pertahanan dan memimpin angkatan bersenjata selama perang sipil terjadi di negara tersebut. Saat itu, dia memimpin perang terhadap gerilyawan sayap kiri dan berujung pada tewasnya 200.000 orang.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh komisi kebenaran yang didukung PBB menunjukan pasukan keamanan saat itu bertanggung jawab terhadap sebagian besar kasus pembunuhan tersebut.

Penyelidikan itu juga menunjukan adanya pembunuhan yang dilakukan oleh pihak militer terhadap warga suku Maya dalam jumlah besar karena mereka dituduh mendukung kelompok pemberontak. Komisi menyimpulkan aksi itu termasuk dalam upaya genosida atau pembersihan etnis.

Sejumlah perwira senior lainnya juga sudah ada yang dihadapkan ke pengadilan untuk kasus ini. Dalam beberapa bulan terakhir pemerintahan dibawah Presiden Alwavaro Colom berupaya membawa sejumlah tersangka yang dicurigai bersalah dalam kasus kejahatan perang ke pengadilan.

Salah satunya adalah Jenderal Otto Perez Molina yang juga merupakan calon favorit dalam pemilu presiden mendatang. Upaya ini terlihat gencar saat menjelang pemilu yang akan sebulan lagi. Presiden Colom yang berkuasa saat ini tidak boleh lagi mencalonkan diri karena aturan memang dilarang untuk maju sebagai calon dalam dua periode secara berurutan.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Kejahatan HAM
 
Senat Setujui Penyelidikan Kejahatan HAM Militer Brazil
 
Mantan Penguasa Guatemala Diadili Atas Tuduhan Kejahatan HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]