Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
India
Mantan Pejabat Goldman Sachs Dihukum
Thursday 25 Oct 2012 10:05:43

Raja Gupta (Foto: Ist)
INDIA, Berita HUKUM - Seorang mantan petinggi Goldman Sachs terbukti bersalah melakukan empat tindakan kriminal dalam kasus perdagangan dengan informasi dari orang dalam 'insider trading'. Akibat perbuatannya itu Sach dikenakan hukuman penjara selama dua tahun.

Rajat Gupta (63), terbukti telah membocorkan rahasia perusahaan kepada Raj Rajaratnam, seorang manajer keuangan yang sekarang dipenjara selama 11 tahun.

Hakim pengadilan Distrik AS Jed Rakoff juga memerintahkan Gupta untuk membayar denda sebesar $ 5 juta dollar AS.

Gupta mengatakan menyesal atas dampak yang ditimbulkan dari kasus itu terhadap keluarga dan rekan-rekannya.

Dalam pembacaan pernyataan, dia mengatakan, "Selama 18 bulan terakhir merupakan periode yang paling menantang dalam hidup saya sejak saya kehilangan orangtua ketika masa remaja."

Percakapan rahasia

Dia menambahkan, "Saya telah kehilangan reputasi yang telah saya bangun seumur hidup. Vonis ini sangat menghancurkan saya".

Selama persidangan, yang kemudian membuktikan Gupta bersalah pada Juni lalu, para juri mendengarkan rekaman percakapan rahasia antara Gupta dengan Rajaratnam.

Persidangan fokus pada percakapan telepon yang dilakukan terhadap Rajaratnam pada 23 September 2008, tak lama setelah Gupta mendengarkan telepon konferensi pribadi yang mendiskusikan investasi sebesar $ 5 milliar dollar AS, di Goldman Sachs oleh perusahaan milik Warren Buffett, Berkshire Hathaway.

Kesepakatan itu akan disampaikan ke publik setelah penutupan pasar saham pada hari yang sama.

Menurut rekaman percakapan telepon, Rajaratnam membeli saham Goldman Sachs sebesar $ 40 juta dollar AS setelah ditelepon.

Gupta, yang lahir di India dan studi di Harvard, juga merupakan petinggi di Procter dan Gamble, Yayasan Rockefeller dan Yayasan Bill dan Melinda Gates.(BBc/bhc/rby)


 
Berita Terkait India
 
Petir Mematikan di India: Lebih 2.500 Orang Meninggal Akibat Tersambar Setiap Tahun, Mengapa Terjadi?
 
Kashmir Diisolir, Diblokir: Salat Jumat dan Jelang Idul Adha di Jaga Puluhan Ribu Tentara
 
India Luncurkan 20 Satelit dalam Satu Misi
 
India dan Iran Teken Kesepakatan Pelabuhan Bersejarah
 
India Terbelah Setelah Pemimpin Hindu Mengkritik Bunda Teresa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]