Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus di Kemendiknas
Mantan Pejabat Diknas Divonis 2 Tahun
Thursday 13 Sep 2012 19:06:29

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri (Foto: Ist)
KEDIRI, Berita HUKUM - Mantan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) kota Kediri, Umi Laila, divonis 2 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi dana percetakan buku pelajaran SMK dan SMU se kab / kota Kediri periode 2008 / 2009 senilai Rp 4 miliar .

Dalam sidang yang di pimpin majelis hakim Yapi, terdakwa juga didenda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," tandas Yapi.

JPU Kejari Kediri, usai persidangan menjelaskan, bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Meski sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 3,6 tahun. "Itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa sebagaimana fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan", ujarnya.

Kejadian ini berawal pada Maret 2009 lalu, saat itu terdakwa yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen kabupaten Kediri, langsung menunjuk PT Widya Duta Trapika sebagai pemenang tender percetakan buku se kab / kota Kediri senilai Rp 4 miliar lebih, tanpa melakukan proses pelelangan.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Kediri, proyek tersebut hanya menghabiskan dana sekitar Rp 2,7 miliar. Karena perbuatan tersebut terdakwa dinyatakan bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus di Kemendiknas
 
Rugikan Negara Rp 36 Miliar, KPK Tahan Irjen Kemendiknas
 
Dua Mantan KaDiknas Jadi Saksi Korupsi Kepala SMP 1 Samarinda
 
Diduga Korupsi Rp 1,2 Milyar Kejati Kaltim Tahan 3 Pejabat Diknas Kaltim
 
Mantan Kasubag Diknas Palopo Diperiksa Penyidik Kejari
 
Kejati Aceh Tahan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]