Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penistaan Agama Islam
Mantan Panglima GAM Muzakir Manaf: Jika Hukum Tak Mampu, Kami Siap Menindaklanjuti Ahok!
2016-10-15 15:01:46

Ilustrasi. Wakil Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau yang akrab dipanggil Mualem yang juga adalah Mantan Panglima GAM.(Foto: dok.BH)
ACEH, Berita HUKUM - Persoalan penistaan agama, kali ini tidak main-main karena ini soal prinsip agama yang dihina. Memang di luar islam sana berbagai macam cara ada oknum-oknum ingin melakukan pencemaran terhadap islam tapi apabila di negeri kita ini berani berbuat demikian, maka sebagai umat islam harus berdiri di depan untuk membela agamanya.

Hal ini juga menjadi perhatian serius mantan Panglima GAM yang juga Wakil Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau yang akrab dipanggil Mualem.

Seperti yang dilansir dari situs suaramedan Selasa (3/10), bahwa kesepakatan terjadi di Partai Aceh dengan tiap unit di partainya, hingga Mualem yang turut angkat bicara.

"Jika pakar hukum tidak sanggup, biar kami yang menindak lanjuti Ahok", ungkap Mualem.

Seluruh anggota PA dan jajaran unit dari Partai Aceh , "kita tetap harus bersatu untuk satu tujuan, mempersatukan rakyat dalam ajaran islam di wilayah Aceh dan juga pemimpin di seluruh wilayah Aceh", sambungnya.

Bersama FPI Aceh dan anggota dari Partai Aceh menjelaskan bahwa, mereka akan mempermasalahkan persoalan ini harus diproses secara hukum.

"Kita segera menindak, apa rancangan Ahok kedepannya, harus segera kita lumpuhkan. Jadi kita tetap was-was, dalam menjalankan sebuah sifat, agar tidak menghilangkan moral islam di negeri islam yaitu Aceh," kata Mualem yang kini masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh.

Sementara, sebagaimana diketahui pula, kemarin pada Jumat (14/10) ratusan ribu massa di Jakarta melakukan 'Aksi Bela Islam 'yang diinisiasi Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) dan Majelis Pelayan Jakarta (MPJ) yang diikuti oleh puluhan ormas Islam serta berbagai elemen masyarakat Jakarta. Demo Aksi untuk segera mengadili dan menangkap Ahok ini juga dilakukan di berbagai kota di Indonesia; Bandung, Palembang, Mandailing Natal, Samarinda, Sampit, Madura, Solo, Tegal, dll. Aksi dilakukan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pendapat resmi bahwa Ahok menghina Alquran dan ulama.(beritaislam24h.com /smc/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]