Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Thailand
Mantan PM Thailand Ditahan Militer
Saturday 24 May 2014 20:22:58

Sejauh ini belum ada keterangan kapan militer menyerahkan kekuasaan ke pihak sipil. Tentara mengamankan sebuah jalan di Bangkok selama reli aktivis pada hari Sabtu melawan militer.(Foto: Istimewa)
THAILAND, Berita HUKUM - Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra telah ditahan oleh militer dan saat ini berada di kamp tentara di dekat ibukota Bangkok. Penahanan Yingluck dilakukan setelah mantan perdana menteri ini dan Klik lebih dari 100 politikus senior diminta melapor ke pemerintah militer atau menghadapi penahanan.

Sejumlah kecil warga melakukan demonstrasi menentang kudeta itu di Bangkok, walaupun ada larangan berkumpul.

Para politikus serta Yingluck sempat ditahan beberapa jam setelah melapor dan kemudian dibawa ke kamp tentara di luar Bangkok.

Enam pejabat tinggi militer telah diangkat untuk menjalankan roda pemerintahan, sementara komandan tentara di daerah akan mengawasi pemerintahan setempat.

Tidak seperti kudeta sebelumnya, pihak militer belum menjanjikan apapun untuk mengembalikan kekuasaan Thailand ke pihak sipil, kata wartawan BBC di Bangkok, Jonathan Head.

Tentara yang ditempatkan di jalan-jalan di ibukota telah ditarik.

Kehidupan telah kembali normal walaupun jam malam nasional masih ditetapkan, kata Head.

Walaupun ada sebagian kecil orang yang memprotes kudeta - yang berujung pada penahanan sejumlah orang- sejauh ini belum ada penentangan besar terkait kudeta ke-12 dalam sejarah modern Thailand.

Sehari setelah militer merebut kekuasaan dari pemerintah sementara itu.

"Kami telah menahan Yingluck, adiknya dan adik iparnya," kata seorang perwira senior militer Reuters. Dua kerabat telah menduduki jabatan politik tertinggi.

"Kami akan melakukannya untuk tidak lebih dari seminggu, itu akan terlalu lama. Kita hanya perlu untuk mengatur hal-hal di negara ini yang pertama," kata perwira yang menolak mengatakan di mana Yingluck ditahan.(BBC/reuters/bhc/sya)


 
Berita Terkait Thailand
 
Pemilu Thailand: Pemilih Muda Ingin Ada Perubahan Mendasar
 
Demonstrasi Thailand: Mengapa Kaum Muda Memimpin Aksi Besar-besaran dan Bersedia Melawan Hukum?
 
Mahasiswa Tuntut Perdana Menteri Thailand Turun dan Reformasi Monarki, 'Ganyang Feodalisme,Hidup Rakyat!'
 
Mengapa Pemilu Thailand Diwarnai 'Keganjilan'? Media dan Peretas Pun Dituding
 
Sempat Hidup Mewah, Mantan Biksu Thailand Divonis Penjara Lebih 100 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]