Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Malaysia
Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditahan Dikenai 25 Dakwaan Pencucian Uang
2018-09-21 03:22:08

Dakwaan ini ditimpakan kepada Najib Razak dalam kasus penggelapan miliaran dolar AS dari Badan Investasi Negara Malaysia, 1MDB, yang diduga melibatkan dirinya.(Foto: twitter)
MALAYSIA, Berita HUKUM - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dikenai 25 dakwaan dugaan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait uang triliunan Rupiah yang masuk ke rekening pribadinya

Dakwaan ini ditimpakan kepada Najib Razak dalam kasus penggelapan miliaran dolar AS dari Badan Investasi Negara Malaysia, 1MDB, yang diduga melibatkan dirinya.

Dengan dakwaan tambahan ini, maka Najib menerima total 32 dakwaan setelah Juli lalu dia dikenai empat dakwaan terkait 1MDB.

Dalam persidangan, Najib tetap menyanggah bahwa dirinya menyalahgunakan dana 1MDB atau dana publik lainnya.

Dua pekan lalu, Najib menerbitkan surat yang ia sebut akan membersihkan namanya terkait sumbangan US$100 juta, atau sekitar Rp1,4 triliun, dari raja Arab Saudi.

Najib Razak ditahan dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan.Hak atas fotoEPA
Image captionNajib Razak ditahan dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam aku Facebook, Najib mengatakan karena Raja Abdullah sudah tiada dan ia sendiri tak lagi menjabat sebagai perdana menteri, saatnya sekarang untuk "membuka dokumen untuk membersihkan nama dan untuk menepis berbagai tuduhan dan fitnah".

Najib mengklaim bahwa sebagian sumbangan dari Raja Abdullah tersebut "untuk mendanai operasional politik Barisan Nasional".

Kemunculannya di pengadilan Kamis (20/09) merupakan ketiga kalinya mantan perdana menteri tersebut dihadapkan ke pengadilan.

Ia pertama kali dihadirkan di pengadilan pada tanggal 4 Juli, tidak sampai dua bulan setelah kalah dalam pemilihan umum.

Secara total terdapat tujuh dakwaan yang telah diarahkan kepadanya berkaitan dengan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan semasa menjadi perdana menteri.

Najib RazakHak atas fotoMOHD RASFAN/AFP
Image captionDalam foto ini, Najib Razak tiba di pengadilan pada tanggal 10 Agustus 2018 di Kuala Lumpur.

Pada Rabu (19/09), Najib Razak, ditahan oleh Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), lembaga setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Putrajaya.

Dalam pernyataan kepada media, SPRM menyebutkan bahwa penahanan mantan orang nomor satu di Malaysia selama periode 2009 hingga 2018 itu dilakukan pada Rabu sore di kantor pusat SPRM di Putrajaya.

Sejak awal Najib membantah segala tuduhan dan sempat dinyatakan bebas dari segala tuduhan oleh Kejaksaan Agung Malaysia saat dirinya masih berkuasa.

Ia menyebut dana US$628 juta tersebut merupakan sumbangan dari Kerajaan Arab Saudi.

Namun penyelidikan baru terkait skandal 1MDB dibuka lagi setelah koalisi Barisan Nasional yang ia pimpin kalah dalam pemilu pada bulan Mei.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Malaysia
 
Malaysia Batalkan Proyek Kereta Rp 290 T dari Utang China
 
Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditahan Dikenai 25 Dakwaan Pencucian Uang
 
Pejabat Malaysia Klaim 'Proyek Cuci Uang' Mantan PM Najib Razak Melibatkan Cina
 
Ratusan Jam, Tas dan Ribuan Perhiasaan Triliunan Rupiah Disita dari Rumah Mantan PM Malaysia
 
Rakyat Malaysia Gotong royong Menyumbang untuk Bayar Utang Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]