Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Israel
Mantan PM Israel Ehud Olmert Dipenjara karena Suap
Wednesday 14 May 2014 06:03:50

Mantan PM Israel Ehud Olmert dipenjara selama enam tahun untuk suap. uasa hukum Ehud Olmert kemungkinan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.(Foto: twitter)
ISRAEL, Berita HUKUM - Pengadilan di Israel menghukum mantan Perdana Menteri Ehud Olmert enam tahun penjara karena suap dan mengenakan denda sebesar US$ 289.000. Hakim memerintahkan Olmert untuk melapor ke penjara pada 1 September.

Mulai sekarang sampai September, kuasa hukum Olmert memiliki waktu untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Olmert akan menjadi mantan kepala negara pertama di Israel yang dipenjara.

Dua tahun lalu, Olmert dijatuhi hukuman percobaan karena kasus korupsi.

Mantan pemimpin berusia 68 tahun itu dihukum Maret lalu terkait kesepakatan perumahan yang dilakukan saat ia menjadi walikota Yerusalem.

Pengadilan Tel Aviv menyatakan ia menerima 500.000 shekel (sekitar US$145.000) suap dari pengembang kompleks apartemen yang disebut Holyland atau tanah suci.

'Menodai sektor umum'

Pembangunan perumahan itu dilakukan dengan mengubah hukum perencanaan kota.
Olmert juga disebutkan menerima 60.000 shekel untuk proyek terkait.

Selain Olmert, 10 pejabat pemerintah dan pengusaha juga dihukum penjara.

Hukuman itu dijatuhkan Selasa (13/05) dengan kisaran antara tiga sampai tujuh tahun penjara.
Hakim Uri Rozen mengatakan suap yang dilakukan para pejabat itu "menodai sektor umum" dan "menyebabkan struktur pemerintahan rusak."(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Israel
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
 
Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
 
Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
 
Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
 
Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]