Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Israel
Mantan PM Israel Ehud Olmert Dipenjara karena Suap
Wednesday 14 May 2014 06:03:50

Mantan PM Israel Ehud Olmert dipenjara selama enam tahun untuk suap. uasa hukum Ehud Olmert kemungkinan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.(Foto: twitter)
ISRAEL, Berita HUKUM - Pengadilan di Israel menghukum mantan Perdana Menteri Ehud Olmert enam tahun penjara karena suap dan mengenakan denda sebesar US$ 289.000. Hakim memerintahkan Olmert untuk melapor ke penjara pada 1 September.

Mulai sekarang sampai September, kuasa hukum Olmert memiliki waktu untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Olmert akan menjadi mantan kepala negara pertama di Israel yang dipenjara.

Dua tahun lalu, Olmert dijatuhi hukuman percobaan karena kasus korupsi.

Mantan pemimpin berusia 68 tahun itu dihukum Maret lalu terkait kesepakatan perumahan yang dilakukan saat ia menjadi walikota Yerusalem.

Pengadilan Tel Aviv menyatakan ia menerima 500.000 shekel (sekitar US$145.000) suap dari pengembang kompleks apartemen yang disebut Holyland atau tanah suci.

'Menodai sektor umum'

Pembangunan perumahan itu dilakukan dengan mengubah hukum perencanaan kota.
Olmert juga disebutkan menerima 60.000 shekel untuk proyek terkait.

Selain Olmert, 10 pejabat pemerintah dan pengusaha juga dihukum penjara.

Hukuman itu dijatuhkan Selasa (13/05) dengan kisaran antara tiga sampai tujuh tahun penjara.
Hakim Uri Rozen mengatakan suap yang dilakukan para pejabat itu "menodai sektor umum" dan "menyebabkan struktur pemerintahan rusak."(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Israel
 
• Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
 
• Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
 
• Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
 
• Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
 
• Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]