Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Italia
Mantan PM Berlusconi Divonis Empat Tahun Penjara
Saturday 27 Oct 2012 00:55:30

Mantan Perdana Menteri Silvio, Berlusconi (Foto: Ist)
ITALIA, Berita HUKUM - Pengadilan di Milan, Italia, menyatakan mantan Perdana Menteri Silvio Berlusconi bersalah, karena telah melakukan penghindaran pajak di perusahaan medianya, Mediaset.

Pengadilan Milan pada Jumat (26/10) juga memerintahkan kepada Berlusconi dan 10 terdakwa lainnya untuk membayar 10 juta euro kepada pihak berwenang Italia.

Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Silvio Berlusconi sedikit lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yang meminta hukuman penjara selama tiga tahun delapan bulan.

Hukuman pidana terhadap mantan Perdana Menteri Italia ini terkait dengan kesepakatan antara perusahaan Mediaset dengan para pembuat acara televisi Amerika Serikat.

Jaksa penuntut mengatakan, kesepakatan memungkinkan perusahaan membuat dana yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu dan menghindari pembayaran pajak.

Silvio Berlusconi tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis dan pengacaranya menolak memberikan komentar.

Kekebalan hukum

Vonis terhadap sosok yang kini berusia 76 tahun itu merupakan vonis pertama dalam serangkaian sidang kasus yang berbeda-beda.

Namun dengan vonis ini dia tidak akan langsung masuk penjara sebab berdasarkan hukum di Italia, vonis akhir baru akan ditetapkan setelah melewati dua tingkat pengadilan banding.

Wartawan BBC di Roma, Alan Johnston, melaporkan Berlusconi hampir dipastikan akan mengajukan banding.

"Selama beberapa tahun terakhir, dia telah disidangkan beberapa kali terkait urusan bisnisnya," kata Johnston.

"Tetapi dia dinyatakan tidak bersalah, atau kasusnya terlalu berlarut-larut sehingga kadaluwarsa," tambahnya.

Namun kali ini Berlusconi tidak mempunyai kekebalan hukum seperti yang pernah dia nikmati sebelumnya.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Italia
 
Pengadilan Mafia Terbesar di Italia Beberapa Dekade, Ratusan Anggota 'Ndrangheta, Kelompok Penjahat 'Paling Kuat', Didakwa
 
Jembatan Layang Ketinggian 45 Meter di Italia Ambruk, 35 Tewas dan Mobil-mobil Jatuh
 
Migran Laut Tengah yang Tewas Mencapai 30.000
 
Operasi Besar atas Mafia Italia, 163 Ditangkap
 
Presiden Italia Bersaksi di Pengadilan Mafia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]