Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penistaan Agama Islam
Mantan PB HMI: Penetapan Tersangka Provokator Demo Harus Ditinjau Ulang Kembali
2016-11-13 03:43:42

Dahlan Watihellu sebagai mantan pengurus PB-HMI saat di Menteng, Jakarta Pusat.(Foto; BH /bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dahlan Watihellu sebagai mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) menyanyangkan tindakan Un-prosedur penangkapan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya terhadap para pendemo pada Aksi Bela Islam jilid 2 Jumat (4/11) lalu di depan Istana Merdeka Jakarta, karena tidak sesuai prosedur dan dituding tidak mengikuti hukum dan hak azasi manusia yang berlaku, saat adanya kericuhan terkait demo penistaan agama Islam yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kalo sebenarnya unsur-unsur itu belum dipenuhi maka penangkapan serta penetapan Sekjend PB HMI serta 4 anggota PB-HMI lainnya harus ditinjau ulang kembali," ungkap Dahlan, di Menteng Jakarta Pusat, Rabu (Sabtu/11).

Harapanya, agar jangan hanya PB-HMI yang menjadi sorotan dalam hal ini atau organ mahasiswa lain seperti IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah), namun, elemen-elemen lain juga harus diliat, terkait demo yang terjadi pada Jumat (4/11) yang lalu.

"Sebab (tekannya), betul yang tertangkap oleh foto itu ada indikasi diduga adalah salah seorang anggota HMI dan PB-HMI dan pengurus IMM yang telah dianggap provokator, padahal bisa juga aksi provokator ditunggangi oleh oknum-oknum tertentukan," ungkap Dahlan.

Dengan demikian, lanjutnya, "kiranya pihak Polda perlu meninjau kembali penetapan tersangka Sekjend PB HMI, anggota HMI dan pengurus IMM lainnya tersebut," pungkasnya,(bh/bar)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
• DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
• HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
• Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
• Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
• Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]