Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Mudik
Mantan Komisi III DPR, Djoko Edhi Abdurahman: Tragedi Brexit, Jokowi Pantas Dimakzulkan
2016-07-09 12:38:17

Ilustrasi. Mantan anggota Komisi III DPR RI, Djoko Edhi Abdurahman,(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan anggota Komisi III DPR, Djoko Edhi Abdurahman, menyerukan agar DPR RI menjalankan hak interpelasi yang diikuti hak angket untuk membuktikan kesalahan Presiden reyang selanjutnya dapat menjadi dasar pemakzulan.

Dasar permintaannya adalah "tragedi" kemacetan parah sepanjang puluhan kilometer menuju pintu keluar Brebes Timur (Brebes Exit alias Brexit), Jawa Tengah, di tengah arus mudik sejak Sabtu lalu.

Di tengah macet panjang itu, 12 pemudik dilaporkan meninggal dunia. Salah satu korban tewas adalah bayi usia 1 tahun yang diduga meninggal akibat keracunan karbon dioksida setelah mobil yang ditumpanginya terjebak macet lebih dari enam jam menjelang pintu keluar Tol Brebes Timur. Para korban lain kebanyakan terdiri dari lansia.

Djoko yakin para korban tewas akibat manajemen contingency yang tak berjalan, panduan dari udara yang tidak ada serta pusat pelaporan darurat yang tidak berfungsi.

Menurut dia, bencana itu tak lepas dari sikap abai yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo. Pada saat peristiwa kemacetan parah puluhan kilometer itu, Presiden Joko Widodo selaku manajer tertinggi tidak memerintahkan apapun kepada jajaran kepolisian dan TNI.

"Itu semua menjadi alasan pengajuan hak interpelasi diikuti dengan hak angket untuk membuktikan bahwa presiden bersalah, dan selanjutnya menjadi dasar pemakzulan," jelas Djoko Edhi.

Hak angket selanjutnya menggunakan UU 6/1954 tentang Hak angket DPR, di mana Pansus secara mandiri dapat melakukan lidik sidik, baik sendiri maupun menggunakan kekuasaan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Proses ini penting, yang jika gagal memakzulkan presiden dapat menjadi pelajaran agar presiden tidak lagi melanggar UU, Protokoler, dan berhenti pasang citra dengan mengabaikan tugas pokoknya.

"Nawacita yang jadi program presiden bukanlah UU, bukan protokoler, bukan tugas pokok. Pelanggaran UU, protokoler, dan tugas pokok, diajukan ke MK untuk memperoleh kepastian hukum," tegasnya.

"Jokowi sudah pantas dimakzulkan akibat tragedi Brexit atau Brebes Exit ini," pungkas Djoko.

Belasan orang yang tewas akibat "tragedi" kemacetan parah sepanjang puluhan kilometer menuju pintu keluar Brebes Timur (Brebes Exit alias Brexit), Jawa Tengah, adalah murni kelalaian manajemen, dalam keterangan kepada redaksi, Jumat (8/7).

"Mereka bukan tewas korban laka. Bukan karena infrastruktur yang belum rampung. Mereka tewas karena kelalaian manajemen," terangnya.

Dia tegaskan, apabila dibuatkan simulasi manajemen tetap akan terbukti menjadi penyebabnya. "Pindah kasus itu ke sampel lain, hasilnya sama. Lalai di kebon binatang, mereka juga tewas. Di pasar malam, mereka juga akan tewas. Di jalan yang tak macet pun, mereka akan tewas," jelasnya.

"Manajemen di situ rusak. Manajemen itu membunuh lingkungannya. Manajemen di situ menfaith acomply agar manusia menjadi homo homini lupus."

Selain itu, Edhi juga menilai manajemen itu menciptakan kondisi horror, sehingga analisisnya adalah struktur manajemen.

"Presiden melakukan kampanye yang menyuruh publik lewat tol itu. Itu menyimpan pesan safetyness, efisien, efektif, dan menjanjikan sejuta harap. Maka berbondong-bondong orang masuk," urainya.

"Tapi ternyata iklan tak sesuai isinya: manajemen membunuh mereka. No safetyness! Iklan yang menipu. Yang dijanjikan madu, yang tersedia adalah racun. Manajemen itu membunuh lingkungannya!"

Dia tegaskan lagi, tak ada kesalahan yang dapat ditimpakan kepada pemudik dan korban tewas. Apalagi, mereka bukan ujug-ujug berbondong-bondong di brexit

"Jika isi pesan presiden sebaliknya, niscaya publik segera menghindari brexit. Presiden terlibat langsung pada tragedi itu. Sehebat apapun Dirjen Hubdar yang telah mengundurkan diri akibat kasus itu, jika promo dari presiden seperti tadi, takkan berdaya," demikian Djoko Edhie.(sam/ald/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Mudik
 
• Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
• Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
• Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
• Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
• Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]