Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Mantan Ketua OKP di Medan Divonis 9 Bulan Penjara
Tuesday 19 Feb 2013 17:58:48

Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Mantan ketua organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Medan, M Syafii Nasution SE alias Buyung Berland yang menjadi terdakwa karena kasus narkotika jenis sabu seberat 97 gram akhirnya divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/2).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Syafii kurungan 9 bulan penjara dikurang masa tahanan dan tetap ditahan serta membayar uang perkara sebesar Rp. 1000," ucap Ketua Majelis Hakim, Agus Setiawan .

Vonis 9 bulan penjara ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU Fatha Chotib Udin SH yang menuntut Buyung selama 1 tahun penjara.

Buyung terbukti bersalah melanggar pasal 131 Undang-Undang narkotika dalam keterlibatan narkotika jenis sabu seberat 97 gram.

Untuk mengingatkan, Buyung tertangkap pada tanggal 18 September 2012 sekitar pukul 18:00 WIB saat bersama rekan wanitanya Farida Hanum di sebuah rumah Jalan Kertas, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

Dimana Saat itu, petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut, Jonggi H Damanik dan Johson Sianipar mendapat informasi rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pengintaian, oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli. Mencoba menghubungi Farida untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 100 gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp 85 juta.

Tanpa curiga, Farida langsung menghubungi Buyung Berland untuk membantunya dipertemukan dengan Zulham alias Zul Provos di kediaman Farida di Jalan Biduk, Medan Petisah. Setelah itu, Farida bersama Buyung bertemu dengan Zul Propos di Jalan Gagak Hitam.

Di lokasi itu, Farida menerima sebungkus plastik tembus pandang berisi sabu-sabu dan langsung menyimpannya ke dalam tas Farida dari Zul Propos. Dan langsung mengajak Buyung menemaninya ke Jalan Kertas untuk bertransaksi dengan pembeli.

Saat transaksi bungkusan itu diserahkan kepada Jonggi. Tanpa pikir panjang petugas menangkap Farida dan Buyung beserta barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 97 gram. Selanjutnya untuk pengembangan atas kasus tersebut, petugas memboyong keduanya bersama barang bukti kepihak yang berwajib.(bhc/and)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]