Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Pemilu
Mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Gugat Putusan Final DKPP
Wednesday 17 Apr 2013 17:16:38

Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah memaparkan perbaikan permohonan terkait uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu di ruang Sidang Panel lt.4 Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah yang telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengajukan uji materi UU Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4).

Ramdansyah mempersoalkan kewenangan DKPP yang putusannya yang bersifat final dan mengikat karena tidak memberikan akses untuk menempuh upaya hukum lainnya. Dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang Panel Gedung MK, Ramdansyah kembali mempertegas argumentasi hukumnya yang secara nyata telah dirugikan karena telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Bawaslu.

Selain itu, Ramdan juga menyebut adanya perlakuan diskriminatif yang dialaminya. Ia mencontohkan, Ketua KPUD Jakarta Dahlia Umar yang melakukan pelanggaran sejenis, hanya dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, sementara dirinya harus dikenakan sanksi terberat, yakni diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Panwaslu. Idealnya menurut Ramdansyah, vonis yang dikeluarkan DKPP hanya bersifat rekomendasi dan bukan merupakan sebuah putusan. Kalaupun seandainya vonis DKPP harus berbentuk sebuah keputusan, maka putusan tersebut tidak bersifat final dan mengikat, sehingga dalam hal ini pihak yang dijatuhi sanksi masih dapat menempuh upaya hukum lainnya, semisal banding atau kasasi seperti yang lazim dijumpai pada peradilan umum.

Melampaui Kewenangan

Dijumpai usai sidang di MK, Ramdansyah mengklaim, DKPP telah bersikap melampaui kewenangannya. “DKPP telah mengeluarkan putusan ultra petita (melebihi yang diminta), karena putusannya tidak lagi bersifat etik, namun telah menjadi putusan yang bersifat final dan mengikat.” Ujar Ramdan. Ia menambahkan, sikap DKPP yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual pada partai politik yang tidak lulus verifikasi administrasi, juga dapatdibaca sebagai sikap yang berlebihan.

“Seharusnya sebagai lembaga etika, DKPP hanya dapat memberikan sanksi pelanggaran etika. Namun jika putusannya seperti ini, maka DKPP telah menjadi penyelenggara pemilu.” tutur Ramdan. Sebagai bukti lanjutan, pihaknya melampirkan adanya eksaminasi terhadap putusan DKPP yang dilakukan oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun. “Kita harapkan DKPP dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga ethic, dan tidak melampaui kewenangan yang telah diberikan UU,” pungkasnya.(jlt/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]