Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Dana BOS
Mantan Kepala SMP Negeri 3 Parlilitan Divonis 18 Bulan Penjara
Monday 12 Nov 2012 22:15:06

Pengadilan Negeri Medan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Mantan kepala sekolah, Binsen Tinambunan, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Guru yang sudah mengabdi 26 tahun ini dinyatakan terbukti mengkorupsi Rp 158,6 juta dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin) Tahun Anggaran (TA) 2008-2010.

"Menyatakan terdakwa Binsen Tinambunan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/11).

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Binsen. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 158,6 juta. Jika tidak mampu membayarnya, maka Binsen harus menjalani hukuman 4 bulan penjara.

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eri Situmorang. Sebelumnya, dia meminta hakim menjatuhi Binsen dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 158,6 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa Binsen merupakan kepala SMP Negeri 3 Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan pada 2011. Saat itu, sekolah yang dipimpinnya mendapat alokasi dana BOS dan BSM lebih dari Rp 300 juta. Namun, Binsen diduga mencurangi dana bantuan itu sehingga negara dirugikan sebesar Rp 158,6 juta. Selain negara, siswa juga dirugikan.

Dalam aksinya, Bisen memalsukan tanda tangan siswa penerima dana. Selain itu, dia juga tidak menyalurkan dana yang sudah dikuasakan kepadanya. Dari hasil penyidikan, dia diketahui menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi dan untuk keperluan yang tidak semestinya.

Mendengar putusan hakim, Binsen, melalui kuasa hukumnya Amri, menyatakan fikir-pikir. Sikap serupa itu disampaikannya ke JPU.(bhc/tap)


 
Berita Terkait Dana BOS
 
• Komisi VIII Temukan Masih Adanya Pemotongan Dana BOS Madrasah
 
• Komisi X Akan Panggil Mendikbud Terkait Dana Kuota
 
• Legislator Sesalkan Sanksi Pengurangan Dana BOS Kepada Sekolah
 
• Itjen Kemendikbud Merespon Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SD di Samarinda
 
• Diduga Korupsi Dana BOS Milyaran Rp, Kepala SD 007 Piano Samarinda Terancam Dicopot
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]