Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Medan
Mantan Kepala Pajak Kabanjahe Menilai Dakwaan Jaksa Keliru
Monday 01 Oct 2012 22:53:36

Pengadilan Negeri Medan (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Tim Penasehat Hukum dari terdakwa Mohammad Nthai, yang merupakan mantan Kepala Kantor Pajak Kabanjahe, diduga melakukan tindak pindana korupsi atas pembangunan gedung kantor dan perumahan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, tahun 2008. Ia mengatakan bahwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu dangkal dan kabur.

Bertempat di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, tim penasehat hukum terdakwa masing - masing Sandri Alamsyah Harahap dan Lawali Hasibuan, mengatakan terdapat beberapa ketidak jelasan yang dilakukan jaksa Adelina, dalam menyusun dakwaan yang membuat kliennya merasa dirugikan.

"Kami menemukan beberapa ketidakjelasan yang berakibat kaburnya surat dakwaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa", ujar penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya, Senin (1/10), dihadapan ketua Majelis Hakim Jonner Manik.

Untuk itu, pihaknya meminta Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan atas kliennya, dan meminta nama baik kliennya dibersihkan. Terpisah, Jaksa Adelina saat dimintai komentarnya menjelaskan, bahwa apa yang dituduhkan tidak cermat oleh penasehat hukum terdakwa sah - sah saja.

"Yang mereka permasalahkan adalah dakwaannya. Terdakwa PNS meminta hanya dikenakan pasal 3 saja, dan pasal 2 tidak. Sebab, dalam dakwaan, terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 Jo, Pasal 8 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP", ujar Adelina.

Usai mendengarkan eksepsi penasehat hukum terdakwa, Majelis Hakim pun menunda persidangan pada Rabu, 3 Oktober 2012 mendatang, dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Mohammad Nthai, duduk dipersidangan karena diduga melakukan tindak pindana korupsi atas pembangunan gedung kantor dan perumahaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, tahun 2008.

Pria tambun berkacamata ini diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga Negara dirugikan sebesar Rp. 884.380.298. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), T Adelina sebelumnya, menjelaskan kerugian Negara tersebut meliputi pembangunan dan pemelihara Kantor Pajak senilai Rp. 686.397.327, pembangunan rumah dinas dengan tipe 70 (satu unit) dan tipe 50 (7 unit) sebesar Rp 130.220.971, dan biaya pengawasan pembangunan gedung Kantor dan rumah dinas sebesar Rp 184.30.000.

"Atas tindakannya, terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 Jo, Pasal 8 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP", ujar Adelina, dalam dakwaannya Senin lalu.(bhc/fiq)


 
Berita Terkait Medan
 
• Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
• Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
• Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
• Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
• Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]