Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Kredit Bank
Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Divonis 12 Tahun Penjara
Wednesday 19 Jun 2013 18:42:37

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JATIM, Berita HUKUM - Mantan Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhammad, Bagoes Soeprayogo, dan mantan penyelia pemasaran kredit di bank tersebut, Tony Baharawan dihukum 12 tahun penjara, dan didenda Rp 100 juta, subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Selasa (18/6).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Wibowo yang dalam sidang pada Jumat (24/5) lalu menuntut terdakwa hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa terlihat kecewa dan langsung menyatakan upaya hukum banding.

Sebelumnya, Herry Wibowo menyatakan kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah karena mengeluarkan kredit sebesar Rp 52,4 miliar kepada Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan tanpa prosedur resmi. Yudi disebut-sebut memiliki hubungan spesial dengan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurut jaksa, kesalahan terdakwa ialah tidak melakukan verifikasi terhadap penerima kredit. Mereka juga menabrak prosedur standar pencairan kredit saat menyalurkan uangnya.

"Sebab, belakangan diketahui bahwa perusahaan penerima kredit ternyata abal-abal," kata Herry dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis M Yapi beberapa waktu lalu.

"Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Herry.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Kredit Bank
 
Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Divonis 12 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]