Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus BPBD
Mantan Kepala BPBD Mentawai Divonis 6 Tahun Penjara
Saturday 25 May 2013 14:37:28

Ilustrasi, Palu Majelis Hakim (Foto: Ist)
PADANG, Berita HUKUM - Mantan Kepala Badan Pe­nang­gulangan Bencana (BPBD) Kepulauan Men­tawai, Tarminta, yang menjadi ter­dakwa kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan Mentawai tahun 2009 lalu, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) Padang, Jumat (24/5).

Tarminta yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Mentawai tahun 2009, juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider tiga bulan penjara. Serta, terdakwa diwa­jibkan membayar uang peng­ganti sebesar Rp 291,5 juta.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang peng­ganti, maka harta benda ter­dakwa disita dan dilelang un­tuk negara. Jika tidak men­cukupi dapat diganti dengan subsider satu tahun penjara,” tutur majelis hakim yang di­pim­pin Jon Effreddi dengan hakim anggota Zalekha dan Perry Desmarera.

Hukuman yang didapat terdakwa ini lebih ringan dari tun­tutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atmariadi, yang sebelumnya menuntut ter­dakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Terkait uang pengganti, JPU mewajibkan terdakwa Tarminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 858 juta, dengan subsider tiga tahun enam bulan penjara. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dari kete­rangan saksi dan barang bukti selama masa persidangan,” ka­ta hakim anggota Perry Des­marera, seperti dikutip padangekspres.co.id.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim dije­laskan, Tarminta ketika men­jabat Plt Kepala Dinas Pen­didikan Mentawai, dan kuasa pengguna anggaran (PA), di­dakwa bersama-sama mela­kukan korupsi dengan Su­war­di, mantan Kepala Seksi Sara­na dan Prasarana TK/SD pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Mentawai yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Suwardi telah lebih dulu menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi vonis selama lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Ti­pikor Padang pada 17 Juli 2012 lalu.

Sekadar diketahui, ter­je­ratnya kedua terdakwa ini ber­awal saat Mentawai men­dapat DAK sebesar Rp 13,7 miliar dari APBN, dan dana pendamping fisik sebesar Rp 1,5 miliar dari APBD Men­tawai.

Dana itu dibagikan pada 57 SD dengan anggaran untuk rehab kelas Rp 7,7 miliar, pem­buatan ruang kelas baru Rp 3 miliar, dan untuk pengadaan mebel Rp 2,9 miliar.

Namun dalam realisasinya, terdakwa mengambil alih pe­ngadaan mebel itu, yang dalam aturannya harus dikelola ma­sing-masing sekolah.

Sesuai hasil audit BPKP Sumbar, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keua­ngan negara sebesar Rp 858 juta.(pec/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BPBD
 
Pledoi Mantan Plt BPBD Arototona Ungkap Kesilapan JPU dan Penipuan Wakil Bupati Nisel
 
Mantan Kepala BPBD Mentawai Divonis 6 Tahun Penjara
 
Audit BPKP Dalam Perkara BPBD Nisel Sangat Janggal
 
Mahasiswa Nias Demonstrasi Minta Kepala BPBD Nisel Dibebaskan
 
Proses Penyitaan di BPBD Nisel Dinilai Langgar KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]