Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Mantan Kepala BIN dan Kepala BPN Diperiksa KPK
Tuesday 29 Apr 2014 19:36:49

Ilustrasi. Anas Urbaningrum, mantan ketua umum partai Demokrat.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal TNI (Purn) A.M Hendropriyono, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto hari ini Selasa (29/4) dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksan sebagai Saksi di KPK. .

Mereka berdua diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang proyek P3SON Hambalang untuk tersangka Anas Urbaningrum, mantan ketua umum partai Demokrat.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Pur) H Abdullah Makhmud Hendropriyono, sebagai Saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbaningrum.

Selepas diperiksa Hendro yang mengenakan kaca mata riben warna biru dan kemejea putih, Hendro mengaku dicecar Penyidik KPK terkait pembelian buku dan kamus Bahasa Arab-Indonesia-Inggris terbitan Pondok Pesantren Krapyak, yang dikelola oleh mertua Anas, Attabik Ali.

"Waktu saya Kepala BIN sedang maraknya bom dan terorisme. Ketika itu ada orang yang jual buku dan kamus Bahasa Arab, Inggris dan Indonesia, sekaligus, menawarkan pada kami (BIN). Buat saya ini kesempatan bagus untuk memberikan bantuan ke pesantren-pesantren dan saya beli kamus itu," ujar Hendro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/4).

Menurutnya, pembelian kamus untuk diberikan ke pesantren-pesantren sebagai pegangan.

"Syaratnya jangan diperdagangkan, karena itu saya beserta staf membagikan sendiri kepada pesantren yang jumlahnya ribuan lebih," tegasnya.

Sementara, Joyo Winoto yang hari ini hadir sebelumnya juga pernah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai Saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. KPK memeriksa Joyo Winoto karena dia dianggap tahu seputar proyek Hambalang, khususnya mengenai sertifikat lahan Hambalang yang bermasalah ini.

Sebelumnya juga mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As'ad Said Ali pada, Kamis (24/4) lalu juga diperiksa KPK sebagai Saksi. As'ad mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan Anas. Ia hanya mengenal kiai yang berasal dari Krapyak dan seputar pembelian kamus dari Pesantren Krapyak Yogyakarta yang dipimpin mertua Anas, Attabik Ali.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
• Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
• Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
• Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
• KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
• Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]