Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Duka Cita
Mantan Kasad Makmun Murod Meninggal Dunia
Tuesday 13 Sep 2011 23:36:38

Presiden SBY dan Ibu Ani Yudhoyono melayat jenazah Jenderal TNI (Purn) Makmun Murod (Foto: Antara)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jenderal Purnawirawan Makmun Murod meninggal dunia pada Selasa (13/9) pukul 12.45 WIB, akibat penyakit komplikasi. Ia meninggal setelah menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina selama beberapa hari. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) periode 1974-1978 itu, wafat dalam usia 87 tahun.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono melayat jenazah almarhum yang juga pernah menjabat Wakil Ketua Dewanm Pertimbangan Agung (DPA) era Presiden Soeharto itu, di rumah duka, kawasan Perdatam Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, pukul 21.00 WIB.

Makmun Murod lahir di Baturaja, Sumatra Selatan, 24 Desember 1924 dan wafat pada usia 87 tahun. Almarhum merupakan perwira tinggi TNI yang turut aktif dalam pergolakan revolusi. Namanya mulai dikenal di khalayak TNI AD, ketika menjadi Pangdam V Jaya (1969-1970) dengan pangkat Mayor Jenderal TNI. Setahun kemudian dengan pangkat yang sama dia ditarik menjadi Pangkostrad, jabatan ini cuma satu tahun diembannya, karena almarhum ditunjuk untuk menjabat Pangkostranas.

Pangkat Letnan Jenderal TNI didapatnya, ketika menjabat sebagai Pangkowilhan II. Lalu pangkat Jenderal TNI penuh diraihnya setelah ditunjuk menjadi Kasad. Jabatan sipilnya antara lain Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, dan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan ABRI.(mic/wmr)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]