Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Mantan Karyawan Nazaruddin Bersaksi untuk Anas
Thursday 07 Mar 2013 16:05:04

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satu persatu mantan karyawan Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian untuk tersangka Anas Urbaningrum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hidayat mantan karyawan PT Anugerah Nusantara (anak perusahaan Permai Grup), perusahaan milik Nazar, sapaan Muhammad Nazaruddin.

Hidayat diduga mengetahui peran Anas Urbaningrum dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Nazar memang pernah bercerita bahwa ada sejumlah uang Permai Grup yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu.

Suami terdakwa kasus PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni itu mengatakan uang yang mengalir ke Kongres untuk pemenangan Anas Urbaningrum, termasuk uang dari proyek Hambalang.

Mantan Bendahara Partai Demokrat itu, uang yang mengalir untuk pemenangan Anas melalui Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis. nilai uang tersebut sebesar Rp30 miliar dan 5 juta dollar AS.

Selain itu, Yulianis mengungkapkan ada sejumlah aliran dana yang diberikan kepada Andi Alfian Mallarangeng yang bersumber dari salah satu anak perusahaan Permai Grup, PT Anak Negeri, yang dipimpin oleh Mindo Rosalina Manullang.

Jauh sebelum Anas ditetapkan tersangka oleh KPK, Nazar kerap menuduh jika Anas merima mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya melalui perusahaan miliknya, PT Anugrha Nusantara yang dibeli di PT Duta Motor, Pacenongan, Jakarta Pusat, Mobil itu diduga sebagai pelicin untuk mendapatkan tender Hambalang.


Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK menerangkan, Hidaya bersama Dicky Chandra alias haji Dicky (swasta) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. "Keduanya diperiksa untuk tersangka AU," kata Priharsa, Kamis (7/3).

Sejak ditetapkan tersangka, Jumat (22/2), Anas Urbaningrum belum sekalipun diperiksa KPK. saat ini, KPK masih intens memeriksa saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]