Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Tenaga Kerja
Mantan Karyawan HSBC Gugat Pimpinan HSBC
Wednesday 27 Jun 2012 18:12:47

Benny Rinanda, kemeja kotak-kotak (kiri) dan Kuasa pekerjanya Abd rahman (kanan) (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Sidang gugatan mantan karyawan HSBC di gelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/6). Benny Rinanda di dampingi Kuasa pekerja nya dari OPSI, Abd Rahman, yang mengugagat Asbol Adam, pimpinan HSBC Jakarta. Benny yang mengaku sudah bekerja selama 6 tahun di Bank HSBC di PHK sepihak, dengan alasan awal membocorkan rahasia perusahan.

Tidak terima dengan hal itu, Benny telah mengadukan nasibnya ke Disnaker kota Medan, namun belum membuahkan hasil. Langkah selanjutnya mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Industri Medan, Benny mengatakan ingin kembali bekerja, karena memiliki dua orang anak dan dia merasa ini sentiment pribadi pimpinan nya saja.

Karena dalam surat pemecatanya, alasan membocorkan rahasia perusahan itu tidak tertulis. Benny menambahkan bonus bekerja dia 3 x gaji pokok, sekitar 11.000.000 juta rupiah juga masuk dalam salah satu memori gugatannya di Pengadilan Negeri Medan.

Hakim ketua Yufrry f Rangka, yang menangani perkara ini menunda persidangan hingga pekan depan, karena menunggu hasil mediasi dari kedua belah pihak yang sedang bersengketa.

Sedangkan Abd Rahman, mewakili kuasa pekerja Benny membenarkan, "ini hanya masalah sentiment pribadi antar pimpinan yang baru dengan benny, sehingga Benny di pecat, pekerjaan Beny bagus, dan berprestasi selama ini,". ujarnya.

Hanya saja Benny tidak suka kalau diajak keluyuran diluar jam kerja dengan pimpinan, mungkin hal ini yang membuat pimpinan itu kesal, dan pernyataan ini di benarkan oleh Benny, "iya bang." tuturnya ke BeritaHUKUM.com".(bhc/put)


 
Berita Terkait Tenaga Kerja
 
Hadir untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan, KAPTEN INDONESIA Dideklarasikan
 
KAPTEN INDONESIA Siap Wujudkan SDM Unggul Bertaraf Internasional
 
Membuka 10 Juta Lapangan Kerja Versus Angkat PNS Baru
 
Kementerian Ketenagakerjaan Launching Permenaker No 5 Tahun 2018
 
Nasib Pekerja MediaAxis Berharap pada Putusan Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]