Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pahlawan Nasional
Mantan Kapolri RS Soekanto Tjokrodiatmodjo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
2016-08-12 06:54:51

Komisaris Jenderal (Pol.) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo seagai Kepala Kepolisian Negara RI pertama,
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kapolri Jenderal (pur) Awaloeddin Djamin dan pengajar Kajian Ilmu Kepolisian pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia Ambar Wulan menulis buku tentang Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kepala Kepolisian Negara RI pertama, diluncurkan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) di Jakarta.

RS Soekanto merupakan bapak kepolisian karena dialah yang merupakan peletak dasar kepolisian nasional profesional dan modern. Dia menjabat Kapolri mulai 29 September 1945 hingga 14 Desember 1959.

"Beliau mulai tugas sebagai kepala kepolisian dari nol. Tidak ada kantor maupun staf. Beliau yang dikokohkan sebagai kepala polisi oleh Presiden Soekarno mulai 1 Juli 1946, sehingga akhirnya tanggal itu dijadikan hari Bhayangkara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (11/8).

Sejauh ini dari Polisi baru Komjen (pur) M. Jasin yang dianugerahi gelar pahlawan nasional.

"Sebagai penghargaan atas jasa-jasa RS Soekanto, sekiranya tidak berlebihan kalau kita mengusulkan agar beliau dianugerahi sebagai pahlawan nasional," ujar Boy.

Jika secara historis, Komisaris Jenderal (Pol.) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo kelahiran di Bogor, Jawa Barat, 7 Juni 1908 - meninggal di Jakarta, 24 Agustus 1993 pada umur 85 tahun, RS Soekanto bisa membuktikan sebagai kepala kepolisian negara yang melaksanakan seluruh tugasnya dengan baik.

Terkait polisi yang sekarang, belum mempunyai ketokohan seperti RS Soekanto. Seharusnya polisi yang sekarang bisa menggunakan value di masa lalu itu untuk menjadi polisi yang baik.

Pakar komunikasi UI, Effendy Ghazali yang hadir dalam acara itu menyampaikan selain nama Hoegeng, diharapkan dengan buku ini dapat memunculkan nama Soekanto. Soekanto menjadi teladan karena tidak mengejar kelebihan materi.

"Peluncuran buku ini semoga dapat menumbuhkan polisi dengan semangat yang baik seperti Pak Hoegeng yang didambakan sebagai polisi yang baik," papar Effendi.(bh/as)


 
Berita Terkait Pahlawan Nasional
 
PKS Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Habib dan Ulama
 
Kakek Dinobatkan Sebagai Pahlawan, Anies: Beliau Dari Mudanya Wartawan
 
Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Pahlawan Nasional
 
Ketua DPR Dukung Usulan Pak Harto dan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional
 
Mantan Kapolri RS Soekanto Tjokrodiatmodjo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]