Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pasar
Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
2020-02-06 07:08:14

Sidang dakwaan dengan terdakwa Sulaiman Sade dkk, pada kasus dugaan Korupsi Pasar Baqa di Pengadilan Samarinda Rabu (5/1).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama Said Syahruzzaman selaku kontraktor dan Miftahul Choir selaku PPTK, didakwa melakukan korupsi senilai Rp 2 milyar lebih pada proyek Pasar Baqa Samarinda Seberang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Samarinda pada, Rabu (5/1).

Ketiga terdakwa digiring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini, SH dan Indriasari Sikapang, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, ke Persidangan dihadapkan Ketua Majelis HakimLucius Sunarno, SH dan didampingi Rustam, SH dan Anggraini, SH sebagai anggota.

Sidang yang digelar mulai pukul Pukul 11:30 Wita tersebut nampak terdengar Ketua Majelis Hakim Lucius, menegur terdakwa Sulaiman Sade yang duduk di kursi pesakitan batuk mendengarkan dakwaan JPU tidak mengenakan baju tahanan, namun terdakwa Sulaiman Sade beralasan bahwa baju rompi yang akan dipake tersebut sempit.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum saat dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa Sulaiman Sade, M.Si Bin Kelon Sahlan (Alm) selaku kepala dinas pasar Kota Samarinda tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 berdasarkan SK Walikota Samarinda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pembangunan proyek Pasar Baqa Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2014-2015.

JPU juga menyebut bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Miftahul Choir, ST Bin Zamhoeri selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), dan saksi Said Syahruzzaman, ST Bin Aji Said Machmud selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Pasar Baqa Tahun 2014 dan Tahun 2015.

Jaksa dalam dakwaannya mengurai bahwa pada waktu antara bulan Januari tahun 2014 sampai dengan bulan Agustus tahun 2016 atau dalam kurun waktu diantara Tahun 2014 hingga tahun 2016 bertempat di Kantor Dinas Pasar Kota Samarinda Jalan Sentosa Dalam Ni. 1 Samarinda, Jl. Ir. H. Juanda Graha Rihui Rahayu Lt. 4 No. 50 kota Samarinda dan Pasar Baqa Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Baqa Samarinda Seberang, melakukan perbuatan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan pasar Baqa.

Dakwaan Primer, JPU menjerat ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penasihat Hukum Sulaiman Sade, saat di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM mengatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, "Kami keberatan atas dakwaan JPU karena dakwaan Jaksa tidak prosedural dan melanggar hukum acara pidana, dan akan kami paparkan dalam eksepsi pada sidang minggu depan," tegas Falah.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pasar
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]