Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Mantan Hakim MK, Laica: Menkum HAM Pelintir Putusan Mahkamah Golkar
Tuesday 21 Apr 2015 06:34:01

Mantan Hakim Agung Laica Marzuki dan dua pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin saat dihadirkan menjadi saksi di pengadilan tata usaha negara Jakarta, Senin (20/4). (Foto: VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Dr.
Mohammad Laica Marzuki,S.H menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, telah 'memilintir' keputusan Mahkamah Partai Golkar yang dijadikan dasar untuk mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol. Laica menganggap keputusan Menteri Yasonna cacat hukum.

"Menteri (Yasonna) memelintir, menyalahpahami keputusan Mahkamah Partai Golkar," kata Laica yang dijadikan saksi ahli di PTUN, Jakarta, Senin, (20/4).

Laica menegaskan, dalam amar putusan Mahkamah Partai Golkar tidak ada alinea atau paragraf yang isinya mengesahkan atau mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.

Menurut dia, dalam putusan itu jelas tidak tercapai kesatuan pendapat dari para hakim Mahkamah Partai. Sehingga keputusan Menkumham yang mengakui Kubu Agung Laksono sebagai pengurus Partai Golkar keliru.

"Oleh karena itu keputusan Menkum HAM sama sekali tidak memiliki kewenangan mengesahkan salah satu kubu. Hal itu bertentangan dan menyimpang dari putusan Mahkamah Partai," papar Laica.

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol, Senin, (20/4).

Sidang mengagendakan keterangan saksi ahli dan penyerahan bukti dari masing-masing pihak. Dari kubu ARB, menghadirkan tiga orang saksi ahli, yakni Laica Marzuki, Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.(viva/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]