Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PDIP
Mantan Dirut Perum Perhutani Dilantik Menjadi Anggota DPR
Tuesday 14 Aug 2012 10:38:16

Pelantikan Marsanto M.S menjadi Anggota DPR RI (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Marsanto M.S. mantan Dirut Perum Perhutani 2001-2005 dilantik menjadi anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW). Ia menggantikan Soewarno koleganya di PDIP dari daerah pemilihan Jawa Timur IX yang mengundurkan diri.

“Saya nomor urut dua dalam pemilu lalu. Amanat rakyat ini akan saya lanjutkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan sumpah yang tadi telah saya ucapkan”, jelasnya kepada wartawan usai pelantikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Sebagai mantan profesional yang telah lama berkarir dibidang pertanian dan kehutanan, ia berkeyakinan pemahamannya akan dapat membantu tugasnya di DPR. “Saya di Perhutani pensiun dini tahun 2006, kemudian beralih ke partai. Kalau boleh memilih saya ingin melanjutkan pengabdian di Komisi IV tetapi itu sepenuhnya terserah fraksi”, imbuhnya.

Sementara itu Ketua FPDIP DPR Puan Maharani yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyambut baik kehadiran anggota barunya. Ia berharap Marsanto dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas kedewanan dan siap berkarya dalam kerja-kerja politik kedepan dengan mengutamakan semangat kolektif dan kolegial.

Ia meyakini kader PDIP akan dapat mengedepankan rakyat walaupun target politik pemilu 2014 sudah didepan mata. “Komitmen beliau sebagai seorang politikus karena sudah menjadi anggota DPR tentu saja kami bisa andalkan, semoga komitmen itu bisa dijaga sampai akhir tugas 2014 nanti”, tandas Puan.(dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait PDIP
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
 
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
 
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
 
Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]