JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus dugaan penerimaan suap dari perusahaan Inggris, Innospec Ltd. yang diduga melibatkan sejumlah pejabat pemerintah Indonesia, dikabarkan pemeriksaannya telah naik ke tingkat penyidikan. Hal ini ditandai dengan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT Pertamina (Persero).
Empat mantan direktur dan seorang wakil direktur perusahaan minyak negara itu, mendatangi gedung Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (29/11). Mereka dimintai keterangan terkait pengusutan kasus Innospec.
Para mantan petinggi Pertamina yang datang ke KPK itu, antara lain Widya Purnama, Ari Hermanto, Baihaki Hakim, dan Arifi Nawawi. Selain keempatnya, mantan Wakil Dirut Iin Arifin Takhyan juga terlihat mendatangi gedung institusi pemberantasan korupsi tersebut.
Kuasa hukum Direksi Pertamina, Dody Abdul Kadir mengakui bahwa bekas pejabat Pertamina ini datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus Innospec Ltd. “Iya benar untuk diperiksa sebagai saksi. mengenai substansinya, tanya KPK saja,” ujar Dody.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengaku, tak tahu siapa tersangka dalam kasus itu. Bahkan, dirinya belum tahu kasus itu sudah naik ke penyidikan atau belum. "Wah, saya belum bisa pastikan. Nanti saya konfirmasi dulu dengan tim penyidik. Apakah sudah ada tersangka atau belum. Nanti kalau ada (tersangkanya), pasti diumumkan," tuturnya.
Kasus ini sendiri, berawal dari putusan Pengadilan Southwark Crown di Inggris yang menyatakana bahwa perusahaan asal Inggris, Innospec Ltd terbukti menyuap sejumlah mantan pejabat migas Indonesia untuk memperlancar penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.
Putusan tersebut juga menjatuhkan sanksi denda hingga 12,7 juta dlar AS, karena produsen zat tambahan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) itu terbukti menyuap sejumlah pejabat migas Indonesia hingga 8 juta dolar AS. Suap itu diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak 1999 hingga 2006.
Suap itu sendiri, diberikan melalui agen TEL, PT Soegih Interjaya. Sementara putusan hakim tertanggal 18 Maret 2010 menyebutkan bahwa pihak penerima suap dari Innospec adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo dan mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Rahmat Sudibyo. Suap yang diterima keduanya, diduga untuk memuluskan penjualan TEL kepada pemerintah Indonesia.(dbs/spr)
|