Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
Mantan Dirut BUMN PT Sang Hyang Seri Ditangkap Penyidik Kejagung
Wednesday 25 Sep 2013 14:14:33

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Tersangka berinsial EBS, mantan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri terkait dugaan korupsi penyaluran benih bersubsidi.

"Benar, EBS sudah diamankan penyidik pada hari Rabu 25 September 2013 sekitar pukul 10:00 WIB di RS Waluyo Jl. HOS Cokroaminoto 31-33 Menteng, Jaksel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (25/9) di Jakarta.

Sebelumnya Jaksa Eksekutor juga meringkus Drs. Johannes Simanulang, PNS, mantan Kepala Bagian Humas Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Johannes diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Terminal 1-B pada hari Jumat Tanggal 20 September 2013 sekitar Pukul 10:15 WIB," terang Untung.

Adapun dasar penangkapan, yakni surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga nomor Print-2011/N.2.13/Fd.1/08/2012, Terhadap Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBD fiktif senilai Rp1,8 miliar yang diduga diperuntukkan untuk kegiatan kehumasan Pemkab Tapanuli Tengah pada Tahun 2006.

"Tindakan pengamanan Johannes tersebut adalah hasil tangkapan ke-100 sejak berdirinya monitoring center Kejaksaan," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]