Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PT KAI
Mantan Dirjen Perkeretaapian Dituntut Lima Tahun Bui
Monday 14 Nov 2011 18:36:33

Soemino Eko Saputro (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Soemino Eko Saputro dituntut hukuman penjara lima tahun. Terdakwa diduga melakukan korupsi dalam proyek pengiriman KRL hibah dari Jepang. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Sayekti Handarbeni dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/11).

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Marsuddin Nainggolan, JPU juga meminta terdakwa untuk membayar denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan serta mengembalikan uang kerugian negara akibat dari tindakannya tersebut.

Menurut penuntut umum, terdakwa Soemino telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara. Soemino pada Oktober 2006 memerintahkan panitia pengadaan, agar menunjuk langsung Sumitomo sebagai rekanan untuk mengirim KRL hibah dari Jepang dengan biaya angkut Rp 48,7 miliar.

Namun, ditemukan adanya penggelembungan ongkos pengiriman kereta hibah tersebut. "Kerugian negara seluruhnya ditaksir sebanyak 195,086 juta yen Jepang atau setara dengan Rp 20,5 miliar," kata jaksa Sayekti Handarbeni dalam surat tuntutannya tersebut.

Menurut JPU, Soemino telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua dari JPU. Ia memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan gunakan kewenangan sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga meminta majelis untuk memerintahkan pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu untuk membayar kerugian negara. Di antaranya adalah Sumitomo Corp sebesar Rp 1,8 miliar, KOG Jepang sebesar Rp 15 miliar, Maya dari KOG Indonesia sejumlah Rp 1,9 miliar, Awing Asnawi Rp 1,3 miliar dan Veronica Harjanti Rp 108 juta.

Atas tuntutan itu, Soemino bersama tim pengacaranya akan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan mendatang. "Saya mengajukan pembelaan pribadi. Tim penasihat hukum juga akan mengajukan pembelaan," kata Soemino kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.(fdc/spr)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]