Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenakertrans
Mantan Dirjen P4T Akui Ada Program PPID Kemenakertrans
Monday 12 Sep 2011 23:55:30

Gedung Kemenakertrans (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Dirjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, Harry Heriawan Saleh mengakui, adanya program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) melalui dana APBN-Perubahan 2011.

Namun, dirinya tidak mengetahui perihal adanya commitment fee sebesar 10% yang mesti dibayar perusahaan pemenang tender kepada Banggar DPR.

"Kalau programnya memang ada. Tetapi saya tidak tahu ada commitment fee dengan Banggar," kata Harry kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/9). Kedatangannya ke institusi penegaka hukum ini, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus Sesdirjen P4T I Nyoman Suisanaya.

Posisi Harry Hermawan digantikan Jamaluddin Malik, sejak Juli lalu. Ia diduga pernah bertemu muka Nyoman dan Sindu Malik (mantan pejabat Kementerian Keuangan/konsultan Banggar DPR). Bahkan, juga pernah bertemua dengan Ali Mudhori (staf khusus Menakertrans) dan Acos (konsultan Banggar DPR dan staf dari Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung) untuk membahas program tersebut.

Meski begitu, Harry membantah tudingan itu. Menurut dia, dirinya tidak mengenal Sindu, Ali, Acos, ataupun staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar bernama Fauzi yang diduga berperan dalam kasus suap di Kementerian tersebut. “Saya tidak tahu. Tanya langsung kepada penyidik saja,” selorohnya sambil memasuki mobil yang ditumpanginya tersebut.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans,Roosari Tyas Wardani mengaku, tidak mengetahui perihal program PPID bidang transmigrasi melalui dana APBN-Perubahan 2011. Bahkan, tidak pernah ada tawaran perancangan program terhadap pihaknya.

"Saya tidak tahu. Tidak pernah ada Ditjen P2MKT dibawa-bawa dalam hal ini," tutur Roosari kepada awak media, usai menjalani pemeriksaan ata skasus dugaan suap pejabat Kemenakertrans itu.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kemenakertrans
 
• Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
 
• Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
 
• Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
 
• Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
 
• 2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]