Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kementerian ESDM
Mantan Dirjen Listrik Bungkam Saat Keluar Gedung KPK
Wednesday 27 Jun 2012 13:14:58

Jacobus Purwono, Mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tersangka kasus korupsi pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Jacobus Purwono bungkam saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/6).

Mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM ini, langsung menerobos awak media menuju mobil dinas rumah tahanan (rutan). Jacobus Purwono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu yang lalu (15/3/2012). Karena terlibat skandal korupsi di kementeriannya pada tahun Anggaran 2007-2008 dan 2009.

Jacobus diduga memark up proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya, berupa Solar Home System (SHS) pada Tahun Anggaran 2007-2008, dengan nilai total kerugian negara hingga Rp119 miliar. Pada proyek yang sama di tahun 2009, keuangan negara yang dirugikan mencapai Rp150 miliar.

Sebelumnya, Jacobus juga ditetapkan sabagai tersangka atas proyek tahun 2007-2008 bersama pejabat pembuat komitmen, Kosasih. Sedangkan untuk proyek yang kedua, Jacobus ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Agustus 2010 bersama pejabat pembuat komitmen Ridwan Sanjaya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999, sebagaiman diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Kementerian ESDM
 
• Saksi Kasus Korupsi SHS: "saya tidak tau pak, dan itu bukan urusan saya tentang adanya kerugian negara"
 
• Mantan Dirjen Listrik Bungkam Saat Keluar Gedung KPK
 
• Pejabat Kementrian ESDM Jadi Tahanan KPK
 
• Spartan Gandeng ILO
 
• Menteri ESDM: Penghematan Energi Harus Dilakukan Besar-besaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]