Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
TELKOM
Mantan Direktur PT Telkom Diminta Segera Ditangkap
Monday 08 Apr 2013 17:58:31

Aksi demo Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) di depan gedung Kejaksaan Agung, Senin (8/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan massa melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Agung Blok M Jakarta Selatan Senin (8/4), menuntut memenjarakan Direktur Utama PT Telkom, dengan tuduhan melakukan korupsi proyek pengadaan mobil internet di kecamatan se-Indonesia.

Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) saat melakukan orasi sekaligus audiensi dengan Kejaksaan Agung mengungkapkan Program Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) senilai Rp 1,4 triliun yang ditangani PT Telkom penuh dengan kejanggalan, seperti dugaan tindak korupsi, mark up biaya, pengaturan tender dan bagi-bagi keuntungan.

SKAK mengatakan, orang yang harus bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini adalah Dirut PT Telkom Arif Yahya.

Arif ditengarai saat proyek ini bergulir pada tahun 2010 menjabat sebagai Direktur Enterprise dan Wholesale. Arif ditengarai telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan negara senilai Rp 30 miliar.

"Dalam rapat dengar pendapat dengan komisi I DPR RI, disimpulkan proyek itu harus dievaluasi total," ucap kordinator SKAK, Raja Soilisa di Kejaksaan Agung, Senin (8/4).

SKAK meminta Kejagung segera menuntaskan kasus ini. "Kita minta kasus ini diperjelaskan," ucapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejakgung diwakili oleh staf Puspenkum Kejakgung Muhammad Saman di hadapan massa aksi mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Sejumlah tahapan sedang kami jalani, kami sedang mengumpulkan bahan dan keterangan, secepatnya akan kita tuntaskan," paparnya.

Data di Kementerian Komunikasi dan Informasi, menyebutkan proyek ini telah diserahkan ke Kemenkominfo akhir 2012 lalu.

Laporan Kemenkominfo menyebutkan realisasi penyediaan MPLIK baru tercatat 846 unit, melenceng jauh dari target yaitu 1907 unit di seluruh Indonesia.(bhc/put)


 
Berita Terkait TELKOM
 
• JARAK: Proyek Server Infrastructure Supply Seret Eks Direktur Enterprise dan Business Service Telkom
 
• Digi Summit 2016, Telkom Group Kian Fokus Garap Bisnis Digital Indonesia
 
• Polisi Amankan 9 Pelaku Pembobol Bandwidth Telkom
 
• Layanan Buruk, Pelanggan Indihome PT Telkom Kecewa Berat
 
• Kerja Sama Telkom dan Singtel Langgar UU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]