Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Mantan Diplomat Vatikan Ditahan dalam Kasus Dugaan 'Pornografi Anak'
2018-04-08 21:54:46

Carlo Alberto Capella.(Foto: twitter)
VATIKAN, Berita HUKUM - Polisi di Vatikan menahan seorang pastor yang sebelumnya bekerja di kedutaan Tahta Suci di AS, dalam kasus dugaan kepemilikan yang terkait pornografi anak.

Setelah dilakukan investigasi Carlo Alberto Capella dibawa ke penjara.

Monsignor Capella ditarik dari AS pada September 2017 lalu setelah otoritas AS mengatakan kepada Vatikan mengenai kemungkinan salah satu diplomatnya melanggar UU pornografi anak.

Dia ditahbiskan pada 1993 lalu dan bergabung dengan korps diplomatik Vatikan pada 2004.

Penahanan itu mengingatkan kembali upaya Paus Fransiskus untuk memberantas kasus kekerasan anak di Geraja Katolik. Dia telah bersumpah tidak ada toleransi namun kritik menyatakan bahwa dia tidak melakukan upaya yang cukup terhadap para uskup yang diduga menutupi kekerasan tersebut.

Sepanjang karirnya Monsignor Capella pernah bertugas di India dan Hong Kong sebelum dia ditempatkan di AS, selama kurang dari setahun.

Setelah otoritas AS menghubungi Vatikan mengenai diplomatnya, dia kemudian ditarik pulang. Vatikan mengatakan akan mengivestigasi kasus tersebut.

Pejabat departemen luar negeri AS mengatakan kepada Washington Post bahwa pemerintah AS meminta pencabutan kekebalan diplomatik terhadap Monsignor Capella, agar dapat diproses hukum di AS, namun permintaan itu ditolak.

Setelah Monsignor Capella ditarik dari AS, polisi di Kanada menerbitkan peringatan penahanan terhadapnya dalam dugaan kasus kepemilikan dan pendistribusian pornografi anak di internet.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]