Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Wali Nanggroe Aceh
Mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka Tolak Malek Mahmud
Thursday 12 Dec 2013 16:30:09

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Banser Rakyat Aceh (BRA.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Banser Rakyat Aceh (BRA) Provinsi Aceh Efendi (Coboy), meminta Pemerintah Pusat untuk tidak memaksakan kehendak, melantik Malek Mahmud sebagai Wali Naggroe Aceh, karena Malek Mahmud bukanlah sosok yang dipilih oleh rakyat Aceh secara menyeluruh.

Pemerintah harus mendengar dan menerima aspirasi rakyat aceh, Apa lagi keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) yang masih terjadi kontroversi, dan mendapat penolakan dari rakyat Aceh. Efendi juga menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang tetap tak bergeming dan
akan melaksanakan pengukuhan Malek Mahmud Sebagai Wali Nanggroe pada tanggal 16 Desemebr 2013 mendatang.

Rakyat Aceh masih kontroversi, Kami menilai DPR Aceh sudah kurang peduli terhadap aspirasi rakyat, Pemerintah Pusat harus tegas dan serius menanggapi masalah Qanun Wali Nanggroe Aceh, begitu juga dengan kepemimpinan dibawah pemerintahan ZIKIR yang hanya sibuk, memikirkan Malek Mahmud, dan Bulan Bintang," ujar Coboy.

Kami Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang tergabung di bawah payung Banser Rakyat Aceh (BRA), dengan tegas menolak dan tidak bisa menerima keberadaan raqan wali Nanggroe dan menolak Qanun No 8/2012 tentang WN, yang menetapkan Malik Mahmud sebagai
WN.

"Apa lagi pembentukannya secara terselubung dan tidak demokratis, WN harus dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat, serta dapat mewakili seluruh unsur dan elemen masyarakat dari setiap
kabupaten / kota yang ada di Provinsi Aceh," ujar Coboy lagi.

Banser Rakyat Aceh sebuah Lembaga milik mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), saat ini
memiliki cabang di 17 kabupaten/kota. Kami juga siap bekerja sama dengan Lembaga lain dalam
berupaya menyalamatkan Aceh dari pemimpin yang zalim dan tidak merakyat, dari pemimpin yang memikirkan dirinya sendiri dan kelompok kelompok terntentu," pungkas Coboy.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Wali Nanggroe Aceh
 
Wali Nanggroe Minta Kontestan Pemilu Jaga Keharmonisan
 
Manipulasi Sejarah
 
Ini Kata Akademisi Unimal Terkait Pengukuhan Wali Nanggroe
 
Polda Aceh Berikan Pengamanan Pengukuhan Wali Nanggroe Alasan Politik
 
Mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka Tolak Malek Mahmud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]