Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi Kas Daerah
Mantan Bupati Sragen Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Tuesday 15 Jan 2013 11:49:06

Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono.(Foto: Ist)
SEMARANG, Berita HUKUM - Setelah empat kali mangkir dari panggilan Kejaksaan, akhirnya mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (14/1). Untung akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, karena melakukan korupsi uang kas daerah senilai Rp 11,2 miliar.

Pada 18 Oktober 2012, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan untuk Untung. MA juga memerintahkannya menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 11 miliar ke negara.

Vonis MA itu sekaligus membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada 21 Maret 2012, yang membebaskan Untung.]

"Jangan tulis menyerahkan dirilah. Kedatangan saya ini kan karena saya ingin menjadi warga yang baik. Jangan sampai saya jadi pelarian," ujar Untung yang mengenakan baju batik warna biru.

Dia mengaku tidak memenuhi empat kali panggilan kejaksaan karena belum menerima putusan kasasi dari MA. "Belum saya terima salinan putusannya. Tapi karena kuasa hukum saya menyarankan saya datang ke kejaksaan ya saya lakukan," kata Untung, seperti yang dikutip dari surabayapost.com, pada Senin (14/1).

Selama ini, dia berada di Jakarta untuk mengurus bisnisnya.

Untung mengaku tidak bersedih atas putusan MA yang membawanya ke dalam jeruji besi. Dia siap menjalani hukuman tersebut. "Saya tidak pilih-pilih juga, mau ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan mana, saya siap. Saya toh sudah pernah tidur di LP," katanya.

Dia memang pernah mendekam di LP Kedungpane Semarang sebelum Majelis Hakim Tipikor Semarang membebaskannya.(ins/sp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Korupsi Kas Daerah
 
• Mantan Bupati Sragen Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
 
• Mantan Plt Walikota Keberatan Dihadirkan Sebagai Saksi Korupsi Yang Telah di Vonis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]