Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Kesda
Mantan Bupati Mojokerto Divonis 9 Tahun
Saturday 29 Dec 2012 08:53:45

Kejaksaan Tinggi Jatim.(Foto: Ist)
MOJOKERTO, Berita HUKUM - Mantan Bupati Mojokerto, Ahmadi diganjar hukuman selama sembilan tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jum'at (28/12).

Mantan orong nomor satu di Mojokerto ini dinilai terbukti melakukan korupsi dana Kas Daerah (Kasda) Mojokerto yang merugikan negara Rp 39 miliar lebih.

Meski mendapat hukuman sembilan tahun, Ahmadi masih beruntung. Sebab, vonis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim, JB Rahardjo, pengacara Ahmadi, mengaku keberatan. Menurutnya, tuntutan jaksa berlebihan karena meski dituntut dengan pasal yang sama kliennya dibebankan tuntutan paling tinggi. ”Masalah ini kan gandeng renteng,” ujarnya.

“Pak Ahmadi sendiri sekarang jatuh miskin. Bagaimanapun, beliau sudah tak sanggup untuk memenuhi putusan tahunan itu,” katanya usai sidang. Namun demikian, kendati mengaku keberatan Raharjdo enggan memastikan melakukan banding. Rupanya Ahmadi sudah pasrah dengan vonis hakim. “Kami akan pikir-pikir dulu,” tambahnya.

Ahmadi, dibelit masalah hukum setelah Kejati Jatim mengusut dugaan penyimpangan dana Kasda sejak tahun 2002 sampai 2010. Diduga, dana dicairkan secara nonprosedural oleh Ahmadi saat menjabat sebagai Bupati Mojokerto pada 2002–2007. Suwandi melakukan hal serupa ketika menggantikan Ahmadi.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 39 miliar lebih. Sebenarnya, berdasarkan laporan hasil BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 61 miliar. Terkait sisa kerugian negara (Rp 22 miliar) yang masih belum ditemukan siapa mesti bertanggungjawab, Kejati berjanji akan mendalami.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Kesda
 
Mantan Bupati Mojokerto Divonis 9 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]