Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Kesda
Mantan Bupati Mojokerto Divonis 9 Tahun
Saturday 29 Dec 2012 08:53:45

Kejaksaan Tinggi Jatim.(Foto: Ist)
MOJOKERTO, Berita HUKUM - Mantan Bupati Mojokerto, Ahmadi diganjar hukuman selama sembilan tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jum'at (28/12).

Mantan orong nomor satu di Mojokerto ini dinilai terbukti melakukan korupsi dana Kas Daerah (Kasda) Mojokerto yang merugikan negara Rp 39 miliar lebih.

Meski mendapat hukuman sembilan tahun, Ahmadi masih beruntung. Sebab, vonis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim, JB Rahardjo, pengacara Ahmadi, mengaku keberatan. Menurutnya, tuntutan jaksa berlebihan karena meski dituntut dengan pasal yang sama kliennya dibebankan tuntutan paling tinggi. ”Masalah ini kan gandeng renteng,” ujarnya.

“Pak Ahmadi sendiri sekarang jatuh miskin. Bagaimanapun, beliau sudah tak sanggup untuk memenuhi putusan tahunan itu,” katanya usai sidang. Namun demikian, kendati mengaku keberatan Raharjdo enggan memastikan melakukan banding. Rupanya Ahmadi sudah pasrah dengan vonis hakim. “Kami akan pikir-pikir dulu,” tambahnya.

Ahmadi, dibelit masalah hukum setelah Kejati Jatim mengusut dugaan penyimpangan dana Kasda sejak tahun 2002 sampai 2010. Diduga, dana dicairkan secara nonprosedural oleh Ahmadi saat menjabat sebagai Bupati Mojokerto pada 2002–2007. Suwandi melakukan hal serupa ketika menggantikan Ahmadi.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 39 miliar lebih. Sebenarnya, berdasarkan laporan hasil BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 61 miliar. Terkait sisa kerugian negara (Rp 22 miliar) yang masih belum ditemukan siapa mesti bertanggungjawab, Kejati berjanji akan mendalami.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Kesda
 
Mantan Bupati Mojokerto Divonis 9 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]