Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Bandung
Mantan Bupati Indramayu Yance Divonis Bebas
Monday 01 Jun 2015 17:38:54

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau Yance.(Foto: Istimewa)
BANDUNG, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Senin membebaskan mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau Yance, dari semua dakwaan dalam perkara korupsi terkait pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Sumuradem tahun 2004.

"Memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara SH saat membacakan amar putusan.

"Selain itu, memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa Yance," kata Marudut.

Yance langsung sujud syukur di ruang sidang saat mendengar keputusan majelis hakim sementara massa pendukungnya mengumandangkan takbir di ruang sidang.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kepada Yance yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat.

Namun Hakim menilai dakwaan primer dan subsidair terhadap terdakwa tidak terbukti.

"Di dalam persidangan tidak ada saksi atau keterangan yang menyatakan adanya harta kekayaan secara tidak wajar. Apa yang dilakukan Yance sebagai Ketua P2T dalam rangka kepentingan umum, tidak bertujuan untuk menguntungkan Agung Riyoto," ujar hakim.

"Mereka tidak saling kenal dan memiliki hubungan serta belum pernah saling bertemu," lanjut Hakim.(ajat/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Bandung
 
Mantan Bupati Indramayu Yance Divonis Bebas
 
Pemkot Bandung Berencana Bangun Terminal Anyar
 
Bandung Susul Makassar Bangun Monorel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]