Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Bandung
Mantan Bupati Indramayu Yance Divonis Bebas
Monday 01 Jun 2015 17:38:54

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau Yance.(Foto: Istimewa)
BANDUNG, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Senin membebaskan mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau Yance, dari semua dakwaan dalam perkara korupsi terkait pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Sumuradem tahun 2004.

"Memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara SH saat membacakan amar putusan.

"Selain itu, memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa Yance," kata Marudut.

Yance langsung sujud syukur di ruang sidang saat mendengar keputusan majelis hakim sementara massa pendukungnya mengumandangkan takbir di ruang sidang.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kepada Yance yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat.

Namun Hakim menilai dakwaan primer dan subsidair terhadap terdakwa tidak terbukti.

"Di dalam persidangan tidak ada saksi atau keterangan yang menyatakan adanya harta kekayaan secara tidak wajar. Apa yang dilakukan Yance sebagai Ketua P2T dalam rangka kepentingan umum, tidak bertujuan untuk menguntungkan Agung Riyoto," ujar hakim.

"Mereka tidak saling kenal dan memiliki hubungan serta belum pernah saling bertemu," lanjut Hakim.(ajat/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Bandung
 
Mantan Bupati Indramayu Yance Divonis Bebas
 
Pemkot Bandung Berencana Bangun Terminal Anyar
 
Bandung Susul Makassar Bangun Monorel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]