Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Korupsi PBB
Mantan Bupati Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara
Friday 22 Feb 2013 21:32:42

Pengadilan Tipikor Denpasar.(Foto: Ist)
DENPASAR, Berita HUKUM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menuntut terdakwa Putu Bagiada, mantan Bupati Buleleng, selama 4 tahun penjara, Kamis (21/2).

Mantan Bupati Buleleng juga dikenakan membayar denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp. 547 juta rupiah Subsidair 2 tahun penjara.

Persidangan dimulai sekira pukul 15:00 Wita s/d 16.00 Wita, yang dalam requisitoir/tuntutannya Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja dikomandoi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wayan Suardi SH.

Atas tuntutan pidana dari tim JPU tersebut baik pihak terdakwa sendiri maupun Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Adnan Buyung Nasution akan menyampaikan Nota Pembelaannya (Pledooi) dan dijadwalkan sidang akan dibuka kembali pada tanggal 28 Pebruari 2013.

Persidangan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali dengan di hadiri beberapa pengunjung yang rata-rata merupakan pihak keluarga dan simpatisan dari terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Putu Bagiada terseret dalam perbuatan tindak pidana korupsi dalam perkara Biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kab. Buleleng tahun 2005-2012.(yud/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi PBB
 
• Mantan Bupati Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]