Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Vietnam
Mantan Bankir Vietnam Dipenjara Seumur Hidup
Tuesday 28 Jan 2014 19:53:30

Terdakwa Huynh Thi Huyen yang divonis seumur hidup di pengadilan Vietnam.(Foto: Istimewa)
VIETNAM, Berita HUKUM - Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang mantan bankir dalam kasus penggelapan dana sebesar US$200 juta.

Huynh Thi Huyen Nhu dan 22 terdakwa lainnya dinyatakan bersalah menipu investor swasta dan bank-bank dalam negeri.

Skala penipuan sedemikian besar tersebut telah menggemparkan Vietnam yang berazaskan Komunis. Rata-rata pendapatan penduduk hanya US$1.000 per tahun.

Huynh Thi Huyen Nhu, 37, melakukan tindak kejahatan ketika masih bekerja di bank usaha milik negara Vietinbank.

Ia dituduh memalsukan sekitar 200 dokumen dan merekrut orang-orang lain untuk memalsukan stempel resmi Vietinbank dan perusahaan-perusahaan lain untuk mendapat kredit.

Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada bankir perempuan ini, pengadilan juga memerintahkan Nhu mengembalikan semua uang yang digelapkan.

Terdakwa-terdakwa lain mendapat hukuman beragam mulai dari satu tahun hingga 20 tahun penjara dalam sidang selama tiga pekan yang berakhir pada hari, Senin (27/1).

Namun pengadilan membebaskan bank dari segala tuntutan dan hal ini membuat marah warga, lapor wartawan BBC Nga Pham.(BBC/bhc/rby)


 
Berita Terkait Vietnam
 
Ratusan Tahanan Pusat Rehabilitasi Narkotika Vietnam Kabur
 
Konglomerat Sepakbola Vietnam Dihukum
 
Vietnam Bebaskan Dua Pembangkang
 
Mantan Bankir Vietnam Dipenjara Seumur Hidup
 
Banjir Tewaskan Puluhan Orang di Vietnam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]